Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamaruddin Simanjuntak Minta Rumah Duren Tiga Dijadikan Museum, Brigadir J Jadi Pahlawan Kepolisian

Usai Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak minta rumah Duren Tiga jadi Museum danBrigadir J jadi Pahlawan Polisi

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kamaruddin Simanjuntak Minta Rumah Duren Tiga Dijadikan Museum, Brigadir J Jadi Pahlawan Kepolisian
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Usai Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak minta rumah Duren Tiga Jadi Museum hingga Brigadir J jadi Pahlawan Kepolisian. 

Adapun sebelumnya dalam persidangan atas perbuatannya Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu pidana mati," putus Majelis Hakim.

Baca juga: Hakim Sebut Tidak Masuk Akal Putri Candrawathi Tidak Mengetahui Tewasnya Brigadir J di Duren Tiga

Lalu terdengar sorakan gembira dari pengunjung sidang yang didominasi oleh pendukung Richard Eliezer.

Majelis Hakim melanjutkan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.

Sementara itu Putri Candrawathi divonis hukuman pidana 20 tahun penjara.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi vonis yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi sama-sama lebih berat dari tuntutan jaksa.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi vonis yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi sama-sama lebih berat dari tuntutan jaksa. (Tribunnews.com/Jeprima-WartaKota/Yulianto)

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Didesak Minta Maaf usai Sebut Brigadir J Pelaku Pemerkosaan

Majelis hakim mengungkapkan motif dari pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J adalah karena Putri Candrawathi merasa sakit hati, bukan karena adanya pelecehan atau pemerkosaan.

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak pun memberikan tanggapannya terkait motif baru yang diungkap majelis hakim tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas