Kamaruddin Simanjuntak Minta Rumah Duren Tiga Dijadikan Museum, Brigadir J Jadi Pahlawan Kepolisian
Usai Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak minta rumah Duren Tiga jadi Museum danBrigadir J jadi Pahlawan Polisi
Penulis: Theresia Felisiani
"Ada satu tambahan untuk rekan sejawat yang selama ini membela secara membabi buta dengan mengatakan anak dari klien saya adalah pemerkosa kami masih membuka permintaan maaf dari kalian secara resmi, khususnya untuk rekan Arman Hanis," ucap Martin usai persidangan, Senin, dikutip dari youTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Adapun mengenai kasus pelecehan seksual yang mulanya diklaim terjadi di rumah dinas Sambo Duren Tiga, Jakarta Selatan ini pernah dihentikan penyidikannya atau di SP3 oleh kepolisian.
Namun, pihak kuasa hukum Putri Candrawathi kemudian mengalihkan tempus dan locus delicti (waktu dan lokasi kejadian) kasus pelecehan ini di Magelang, Jawa Tengah.
"Pada tanggal 28 Juli, pasca ekshumasi beliau mengatakan bahwa Nofriansyah Hutabarat tidak layak dimakamkan secara kedinasan karena telah melakukan pelecehan seksual."
"Faktanya di bulan Agustus sudah SP3, Arman Hanis tidak meminta maaf justru malah memindahkan locus dan tempus ternyata di Magelang."
"Ini mereka juga tidak bisa buktikan," ujar Martin.
Pihaknya pun mendesak, jika dalam satu kali 24 jam Arman Hanis tak menyampaikan permintaan maaf, keluarga Brigadir J membuka peluang untuk membawa ke ranah hukum.
"Kalau dalam satu kali 24 jam dia tidak meminta maaf saya akan serahkan kepada orang tua korban, apakah akan ditindak lanjut laporan penegakan hukum," ujar Martin.
Baca juga: Vonis di Hari Kasih Sayang: Kuat Maruf Cemas, Ricky Rizal Banding Jika Tak Dibebaskan
Dalam pembacaan vonis Ferdy Sambo, hakim menyatakan, kekerasan seksual yang selama ini didalilkan dinyatakan tidak meyakinkan.
Sejauh ini, dalil tersebut tidak disertai alat bukti yang berkekuatan hukum.
Tak Ada Pelecehan Seksual
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyebut tidak menemukan fakta pendukung adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Hakim Wahyu menjelaskan, biasanya pelecehan seksual terjadi ketika posisi pelaku lebih tinggi daripada korban.
"Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasanya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasan yang lebih daripada korban," kata Wahyu, Senin (13/2/2023).
Dalam hal ini, posisi kuasa Putri Candrawathi lebih tinggi karena merupakan seorang istri eks Kadiv Propam Polri.
Sementara Brigadir J, seorang ajudan yang membantu tugas-tugas atasannya.
Hakim pun menilai tidak ditemukan fakta terkait pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Hakim menambahkan, Brigadir J adalah lulusan SLTA.
Ia berpangkat Brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri Candrawathi baik sebagai sopir maupun tugas-tugas lainnya.
Di sisi lain, Wahyu menilai Putri tidak stres jika disebut korban pelecehan seksual.
"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawahti mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual atau perkosaan," jelasnya.
Dalam persidangan, Wahyu Iman Santoso juga menyampaikan korban kekerasan seksual biasanya akan bergantung secara ekonomi kepada pelakunya.
Ia menyatakan, pelaku akan memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tak melaporkan tindak pidana yang dialaminya.
Oleh sebab itu, hasil pemeriksaan rekening bank menjadi salah satu alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pelecehan seksual.
"Bahwa hasil pemeriksaan rekening bank almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat diketahui uang yang berada di rekening tersebut adalah milik Putri Candrawathi," kata hakim.
Wahyu menyatakan, bahwa tuduhan Brigadir J merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi dinilai tidak masuk akal.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi juga dinilai tidak bisa dibuktikan secara pembuktian tindak pidana. (tribun network/thf/Tribunnews.com)