Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamaruddin Simanjuntak Minta Rumah Duren Tiga Dijadikan Museum, Brigadir J Jadi Pahlawan Kepolisian

Usai Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak minta rumah Duren Tiga jadi Museum danBrigadir J jadi Pahlawan Polisi

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kamaruddin Simanjuntak Minta Rumah Duren Tiga Dijadikan Museum, Brigadir J Jadi Pahlawan Kepolisian
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Usai Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak minta rumah Duren Tiga Jadi Museum hingga Brigadir J jadi Pahlawan Kepolisian. 

"Ada satu tambahan untuk rekan sejawat yang selama ini membela secara membabi buta dengan mengatakan anak dari klien saya adalah pemerkosa kami masih membuka permintaan maaf dari kalian secara resmi, khususnya untuk rekan Arman Hanis," ucap Martin usai persidangan, Senin, dikutip dari youTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022) (kiri), kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis (kanan).
Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022) (kiri), kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis (kanan). (Tribunnews/Irwan Rismawan/Naufal Lanten)

Adapun mengenai kasus pelecehan seksual yang mulanya diklaim terjadi di rumah dinas Sambo Duren Tiga, Jakarta Selatan ini pernah dihentikan penyidikannya atau di SP3 oleh kepolisian.

Namun, pihak kuasa hukum Putri Candrawathi kemudian mengalihkan tempus dan locus delicti (waktu dan lokasi kejadian) kasus pelecehan ini di Magelang, Jawa Tengah.

"Pada tanggal 28 Juli, pasca ekshumasi beliau mengatakan bahwa Nofriansyah Hutabarat tidak layak dimakamkan secara kedinasan karena telah melakukan pelecehan seksual."

"Faktanya di bulan Agustus sudah SP3, Arman Hanis tidak meminta maaf justru malah memindahkan locus dan tempus ternyata di Magelang."

"Ini mereka juga tidak bisa buktikan," ujar Martin.

Pihaknya pun mendesak, jika dalam satu kali 24 jam Arman Hanis tak menyampaikan permintaan maaf, keluarga Brigadir J membuka peluang untuk membawa ke ranah hukum.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau dalam satu kali 24 jam dia tidak meminta maaf saya akan serahkan kepada orang tua korban, apakah akan ditindak lanjut laporan penegakan hukum," ujar Martin.

Baca juga: Vonis di Hari Kasih Sayang: Kuat Maruf Cemas, Ricky Rizal Banding Jika Tak Dibebaskan

Dalam pembacaan vonis Ferdy Sambo, hakim menyatakan, kekerasan seksual yang selama ini didalilkan dinyatakan tidak meyakinkan.

Sejauh ini, dalil tersebut tidak disertai alat bukti yang berkekuatan hukum.

Tak Ada Pelecehan Seksual

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyebut tidak menemukan fakta pendukung adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Hakim Wahyu menjelaskan, biasanya pelecehan seksual terjadi ketika posisi pelaku lebih tinggi daripada korban.

"Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasanya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasan yang lebih daripada korban," kata Wahyu, Senin (13/2/2023).

Dalam hal ini, posisi kuasa Putri Candrawathi lebih tinggi karena merupakan seorang istri eks Kadiv Propam Polri.

Sementara Brigadir J, seorang ajudan yang membantu tugas-tugas atasannya.

Hakim pun menilai tidak ditemukan fakta terkait pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Hakim menambahkan, Brigadir J adalah lulusan SLTA.

Ia berpangkat Brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri Candrawathi baik sebagai sopir maupun tugas-tugas lainnya.

Di sisi lain, Wahyu menilai Putri tidak stres jika disebut korban pelecehan seksual.

"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawahti mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual atau perkosaan," jelasnya.

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J karena dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J karena dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dalam persidangan, Wahyu Iman Santoso juga menyampaikan korban kekerasan seksual biasanya akan bergantung secara ekonomi kepada pelakunya.

Ia menyatakan, pelaku akan memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tak melaporkan tindak pidana yang dialaminya.

Oleh sebab itu, hasil pemeriksaan rekening bank menjadi salah satu alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pelecehan seksual.

"Bahwa hasil pemeriksaan rekening bank almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat diketahui uang yang berada di rekening tersebut adalah milik Putri Candrawathi," kata hakim.

Wahyu menyatakan, bahwa tuduhan Brigadir J merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi dinilai tidak masuk akal.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi juga dinilai tidak bisa dibuktikan secara pembuktian tindak pidana. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas