Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamaruddin Simanjuntak Minta Rumah Duren Tiga Dijadikan Museum, Brigadir J Jadi Pahlawan Kepolisian

Usai Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak minta rumah Duren Tiga jadi Museum danBrigadir J jadi Pahlawan Polisi

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kamaruddin Simanjuntak Minta Rumah Duren Tiga Dijadikan Museum, Brigadir J Jadi Pahlawan Kepolisian
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Usai Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak minta rumah Duren Tiga Jadi Museum hingga Brigadir J jadi Pahlawan Kepolisian. 

Martin menyebut, ahli yang dihadirkan oleh pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan hanya menilai secara subjektif soal dugaan pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J.

Karena menurut Martin kasus pemerkosaan masuk dalam delik materil, sehingga harus bisa dibuktikan secara forensik.

"Berdasarkan pemeriksaan psikolog klinis itu pertimbangan pemeriksaan dari keluarga korban tidak dilampirkan. Jadi ahli ini hanya menilai secara subjektif."

"Nah inilah salah satu bahan dasar yang dibangga-banggakan oleh orang-orang ini. Ini yang menurut saya keliru."

"Karena gini, pemeriksaan itu delik materil, harus bisa dibuktikan secara forensik bahwa ada kerusakan dalam alat kelamin, karena mereka mengatakannya diperkosa," kata Martin dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Simanjuntak, mendesak pengacara Putri Candrawathi meminta maaf atas tuduhan pemerkosaan yang ditudingkan pada Brigadir J.
Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Simanjuntak, mendesak pengacara Putri Candrawathi meminta maaf atas tuduhan pemerkosaan yang ditudingkan pada Brigadir J. (Istimewa)

Lebih lanjut Martin menyebut, jika memang terjadi pemerkosaan pasti akan ada jejak DNA dari Brigadir J di TKP, tapi hal itu juga tidak bisa dibuktikan oleh pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Karena kalau memang ada pemerkosaan itu pasti ada jejak DNA, tapi itu tidak dibuktikan. Oleh karena itu saya pikir dengan pertimbangan majelis hakim hari ini, sudah bisa memberikan kepastian hukum."

BERITA REKOMENDASI

"Agar tidak ada lagi orang-orang yang merasa memiliki kekebalan hukum, berlagak sok di pengadilan, memfitnah orang lain tanpa bukti yang jelas," terang Martin.

Terakhir, Martin pun menegaskan bahwa pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi harus meminta maaf karena selama ini kerap kali menyatakan Brigadir J sebagai pelaku pemerkosaan.

"Sekali lagi kami meminta permintaan maaf dari para penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang kerap kali menyatakan Brigadir J sebagai pelaku pemerkosaan," tegasnya.

Kuasa Hukum Brigadir J Desak Pengacara Putri Candrawathi Minta Maaf dalam 1x24jam

Kuasa Hukum Nofriasnyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Martin Simanjuntak, mendesak pengacara Putri Candrawathi meminta maaf atas tuduhan pemerkosaan yang ditudingkan.

Kuasa hukum Putri Candrawathi selama ini meyakini adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada kliennya.

Desakan permintaan maaf ini Martin tujukan khususnya kepada pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas