Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Hormati Keputusan Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Belum Putuskan Terima atau Banding

Kejaksaan belum memutuskan sikap yang akan diambil terkait vonis tersebut selain mengapresiasi dan menghormati.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejagung Hormati Keputusan Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Belum Putuskan Terima atau Banding
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Kejaksaan belum memutuskan sikap yang akan diambil terkait vonis tersebut selain mengapresiasi dan menghormati. (Warta Kota/YULIANTO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan apresiasi terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan yang telah dilayangkan pihak Kejaksaan, yaitu penjara seumur hidup.

Bagi pihak Kejaksaan, vonis hukum terhadap Ferdy Sambo itu ibarat bonus.

"Ya kalau kita beli 5 dikasih 10 gitu. Kita kan senang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Senin (13/2/2023).

Baca juga: Pakar Hukum Pidana: KUHP Baru soal Pidana Mati Tidak Bisa Diterapkan pada Kasus Ferdy Sambo

Namun untuk saat ini, Kejaksaan belum memutuskan sikap yang akan diambil terkait vonis tersebut selain mengapresiasi dan menghormati.

Pihak Kejaksaan belum memutuskan akan menerima putusan itu atau mengajukan banding.

"Sikapnya sementara kita menghormati pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim," kata Ketut.

BERITA REKOMENDASI

Pertimbangan Hanya Berdasar Asumsi

Terpisah, pengacara Ferdy Sambo Arman Hanis menilai pertimbangan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan kemarin hanya berdasarkan asumsi.

"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan Majelis Hakim ini menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan. Hanya berdasarkan asumsi," kata Arman kepada wartawan.

Meski demikian, ia belum membeberkan apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh.

Termasuk apakah akan mengajukan banding, Arman menolak membocorkannya.

Baca juga: Upaya Banding, KUHP Baru, Moratorium hingga Grasi akan Selamatkan Ferdy Sambo dari Eksekusi Mati?


"Nanti saja," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas