Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BNPT: Kekerasan KKB di Papua Sudah Memenuhi Unsur Tindak Pidana Terorisme

Boy mengatakan kekerasan yang dilakukan KKB di Papua dilakukan untuk menunjukkan eksistensi mereka.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kepala BNPT: Kekerasan KKB di Papua Sudah Memenuhi Unsur Tindak Pidana Terorisme
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar saat ditemui di Jakarta pada Selasa (14/2/2023). Boy Rafli Amar menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sudah memenuhi unsur tindak pidana terorisme. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sudah memenuhi unsur tindak pidana terorisme.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kata dia antara lain mengatur kaitan masalah kejahatan yang memiliki motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan. 




Pasal-pasal delik pidana dalam Undang-Undang tersebut, kata Boy, bisa diterapkan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan oleh KKB.

Baca juga: BNPT Rekrut Puluhan Duta Damai di Papua dan Papua Barat untuk Sebarkan Narasi Perdamaian Lawan KKB

"Itu adalah aksi kekerasan yang dikategorikan sebagai kejahatan terorisme. Indonesia sudah ada hukumnya, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018. Kekerasan KKB sudah memenuhi unsur tindak pidana terorisme," kata Boy saat ditemui di Jakarta pada Selasa (14/2/2023).

Boy mengatakan kekerasan yang dilakukan KKB di Papua dilakukan untuk menunjukkan eksistensi mereka.

Salah satu keinginan mereka dengan melakukan tindak kekerasan tersebut, kata Boy, agar mereka diakui.

BERITA TERKAIT

"Tapi kan keliru, mencapai tujuan dengan cara-cara kekerasan itu tidak berlaku di kita. Berbenturan dengan konstitusi dan hukum yang ada di negara kita. Kemudian sekarang ditegakkan hukum terhadap mereka sedang berjalan," kata Boy.

Sekadar informasi, pilot pesawat Susi Air berkebangsaan Selandia Baru, Philips Max Marthin, masih belum diketahui keberadaannya setelah pembakaran pesawat di Bandara Distrik Paro Nduga Papua oleh Kelonpok Kriminal Bersenjata (KKB).

Baca juga: Rapat di DPR, Kepala BNPT Paparkan Perkembangan Teror Tanah Air 

Philips diduga disandera oleh KKB setelah insiden tersebut.

Selain itu, sebanyak 15 pekerja pembangunan Puskesmas di Distrik Paro Kabupaten Nduga Papua telah dievakuasi oleh TNI, Polri, dan masyarakat setelah diintimidasi oleh KKB.

Sejumlah warga Distrik Paro juga dievakuasi aparat usai diintimidasi KKB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas