KPK Banding Vonis 5 Tahun Bui Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
KPK mengajukan upaya hukum banding atas vonis 5 tahun bui eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 5 tahun bui eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang diberikan pengadilan tingkat pertama.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pernyataan banding ini masih dalam kurun waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
"Hari ini Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Ambon untuk perkara terdakwa Richard Louhenapessy dkk," kata Ali, Selasa (14/2/2023).
Alasan banding ialah KPK merasa hukuman yang diterima terlalu jauh dari yang dituntutkan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun sebelumnya penuntut umum menuntut Richard Louhenapessy dihukum 8,6 tahun penjara.
"Adapun alasan banding oleh tim jaksa antara lain terkait dengan amar pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam surat tuntutan," jelas Ali.
"KPK berharap, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT Ambon dalam mengabulkan seluruh isi permohonan banding dar tim jaksa," lanjutnya.
Sekadar informasi, mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy divonis 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.
Richard Louhenapessy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Ambon.
“Menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Richard Louhenapessy selama 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan. Dan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” kata hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2/2023), dikutip TribunAmbon.com.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menyatakan Wali Kota Ambon dua periode itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910.000.
Dengan ketentuan bila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Ambon, Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Segera Disidang
Bila masih tak mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 2 tahun.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata majelis hakim.
Sementara itu, uang sejumlah total Rp6 Miliar sekian yang berada pada beberapa ATM milik terdakwa yang telah diblokir KPK juga akan disita.
Uang tersebut nantinya akan menutupi kerugian keuangan negara yang harus dibayar Richard Louhenapessy.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yakni sebagai kepala daerah, terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp8.045.910.000 dan tak melaporkan gratifikasi tersebut.
Sementara hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.