Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KUHP Baru Pidana Mati Tak Bisa Dipakai pada Kasus Ferdy Sambo, Disebut akan Langgar Asas Legalitas

Ketetapan yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak bisa diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in KUHP Baru Pidana Mati Tak Bisa Dipakai pada Kasus Ferdy Sambo, Disebut akan Langgar Asas Legalitas
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO). Ketetapan yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak bisa diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo. 

Sebelumnya, diketahui bahwa KUHP baru sudah disahkan sejak 6 Desember 2022 lalu.

Kemudian, dengan adanya vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati tersebut, lantas publik bertanya-tanya apakah KUHP baru itu akan berlaku pada kasus Sambo juga.

Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Vonis Kuat Ma'ruf, Eks Sopir Ferdy Sambo Dijatuhi 15 Tahun Penjara

Namun, patut digarisbawahi sebelumnya bahwa KUHP baru nantinya akan berlaku pada tahun 2026.

Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP, Albert Aries menjelaskan bahwa bagi terpidana mati yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap sebelum awal Januari 2026 dan belum dieksekusi, maka akan diberlakukan ketentuan Pasal 3.

Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries saat memberikan penjelasan tentang RKUHP. Ketetapan yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak bisa diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo.
Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries saat memberikan penjelasan tentang RKUHP. Ketetapan yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak bisa diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo. (Tangkap Layar Youtube Indonesia Lawyers Club)

"Bagi terpidana mati yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum awal Januari 2026 nanti (daya laku KUHP Nasional), tetapi masih belum dilaksanakan eksekusinya, maka berlaku lah ketentuan Pasal 3 KUHP Nasional (lex favor reo)," kata Albert, Senin (13/2/2023).

"Yang menyatakan dalam hal terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan itu terjadi, diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan yang lama 'menguntungkan' bagi pelaku," jelasnya.

Hal tersebut, kata Albert didasarkan pada paradigma pidana mati dalam KUHP Nasional sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif (Pasal 67 KUHP Nasional) untuk menjadi jalan tengah bagi kelompok yang pro (retentionis) dan kontra (aboliotonis) terhadap pidana mati.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, KUHP Baru Bisa Jadi Juru Selamat

BERITA TERKAIT

Oleh karena itu, terhadap pidana mati yang belum dieksekusi saat berlakunya KUHP Nasional akan berlaku ketentuan "transisi" yang nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah untuk menghitung "masa tunggu" yang sudah dijalani.

Selain itu, juga terdapat asesmen yang dipergunakan untuk menilai adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji dari terpidana tersebut.

"Sehingga ketentuan ini, jangan dimaknai bahwa dengan berlakunya KUHP Nasional akan membuat pelaksanaan pidana mati menjadi hapus ya, karena segala sesuatunya tetap akan dinilai secara objektif melalui assesment yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," ujar Albert.

KUHP Baru: Hakim Jatuhkan Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun

Ilustrasi palu hakim. Ketetapan yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak bisa diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo.
Ilustrasi palu hakim. Ketetapan yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak bisa diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo. (net)

Albert juga mengungkapkan bahwa saat KUHP Nasional berlaku nanti, maka akan membuka peluang bagi terpidana mati untuk mengajukan grasi kepada presiden.

"Jikalau permohonan grasi terpidana mati itu ditolak dan pelaksanaan eksekusinya belum juga dilaksanakan dalam waktu 10 tahun, maka dengan keputusan presiden, pidana mati tersebut dapat menjadi seumur hidup (Pasal 101)," terang Albert.

Dalam KUHP baru disebutkan bahwa hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas