Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KUHP Baru Pidana Mati Tak Bisa Dipakai pada Kasus Ferdy Sambo, Disebut akan Langgar Asas Legalitas

Ketetapan yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak bisa diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in KUHP Baru Pidana Mati Tak Bisa Dipakai pada Kasus Ferdy Sambo, Disebut akan Langgar Asas Legalitas
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO). Ketetapan yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak bisa diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo. 

Kemudian, telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya yang turut terlibat.

"Terdakwa berbelit-berlit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata Hakim Wahyu.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Hakim Wahyu mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.

"Hal yang meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," ucapnya.

Baca juga: Mahfud MD Berharap Vonis Hukuman Richard Eliezer Turun: Kalau Tidak Ada Dia, Kasus Ini Gelap

Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

BERITA TERKAIT

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Ketetapan yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak bisa diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo.
Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Ketetapan yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak bisa diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo. (Tribunnews-Jeprima/Warta Kota-Yulianto/Kompas.com)

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas