Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Pembahasan, DPR dan Pemerintah Bakal Umumkan Biaya Ibadah Haji Besok

Pemerintah bersama DPR baru akan mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023 pada Rabu (14/2/2023) besok.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Masih Pembahasan, DPR dan Pemerintah Bakal Umumkan Biaya Ibadah Haji Besok
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief. Pemerintah bersama DPR baru akan mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023 pada Rabu (14/2/2023) besok. 

Meski begitu, usulan ini mendapatkan interupsi dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

Marwan mempertanyakan mengapa besaran Bipih masih dalam kisaran Rp49,12.

"Pak dirjen kepada tidak berpengaruh ke Bipih? Kenapa masih tetap Tetap 49,12," ucap Marwan.

Kemudian, Hilman menanggapi bahwa pihaknya telah melakukan rasionalisasi.

"Memang kalau dalam persentase nol koma pak. Jadi kalaupun dihabiskan semua, yang besar memang komponen yang signifikan dolar," kata Hilman.

Marwan sempat berkelakar terkait usulan besaran BPIH dari Kemenag ini.

Namun dirinya mengakui bahwa besaran BPIH mengalami penurunan yang lumayan.

Berita Rekomendasi

"Jadi semangat berbusa busa dari pagi itu diimbangi dengan pahala. Ya, dari BPIH turun dari 90.536 menjadi 90.263. Lumayan BPIH nya," ucap Marwan.

Kementerian Agama sebelumnya mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp96.477.955,59.

Jumlah BPIH ini mengalami pengurangan sebesar Rp2.415.953,12 dari usulan sebelumnya sebesar Rp98.893.908,71.

Penurunan BPIH tersebut didapat setelah Kemenag melakukan rasionalisasi terhadap beberapa rincian pembiayaan penyelenggaraan haji.

Kemenag melakukan rasionalisasi akomodasi selama di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Kementerian Agama juga mengusulkan Bipih tahun 2023 sebesar 70 persen dari usulan rata-rata BPIH. Sementara 30 persennya berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas