Menkominfo Johnny G Plate Bungkam Saat Ditanya Penggunaan Fasilitas BAKTI untuk Safari Adiknya
Menkominfo Johnny G Plate enggan bersuara saat dicecar awak media dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Pun terkait jabatan struktural lainnya, Kejaksaan Agung tak menemukan nama Gregorius Alex Plate.
"Bukan staf khusus. Enggak ada SK-nya," kata Kuntadi.
Dicecar 51 Pertanyaan
Plate mengaku dirinya dicecar pertanyaan-pertanyaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung terkait posisinya sebagai pejabat tertinggi di Kementerian Kominfo.
"Saya telah memberikan keterangan keterangan atas pertanyaan pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik. Secara khusus terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan, sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia," ujar Johnny G Plate saat konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023).
Secara spesifik, dirinya memberikan keterangan mengenai permasalahan hukum pembangunan BTS pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
"Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan diberlakukan di Kejaksaan Agung terkait dengan permasalahan hukum pembangunan BTS 4G pada BAKTI, BLU (bidang layanan umum) di Kominfo sebagai organisasi non eselon," ujarnya.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Siap Dipanggil Kembali Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS Kominfo
Pada pemeriksaan hari ini, Johnny G Plate telah dicecar 51 pertanyaan oleh tim penyidik.
"Ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan dan semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada awak media pada Selasa (14/2/2023)
Beberapa di antara pertanyaan tersebut mengenai tugas pengawasan Johnny G Plate sebagai pejabat tertinggi Kominfo.
Baca juga: Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Hari Ini, Berikut Kronologi Dugaan Korupsi BTS di Kominfo
Selain itu, Johny G Plate juga ditanyai terkait posisinya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pembagunan tower BTS ini.
"Tentunya kita mendalami terkait dengan evaluasi pertanggung jawaban dan perencanaan, mengingat selaku PA, beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran," kata Kuntadi.
Tak hanya Johnny G Plate, hari ini tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa lima saksi lain dari pihak swasta.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Tak Akan Dijemput Paksa Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Kelima saksi yang turut diperiksa hari ini terkait perkara korupsi BTS ialah Direktur PT Elabram System, K; Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, TSBK; Direktur PT Telnusa Intracom, DB; Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, WL, dan DA yang tak disebutkan atribusinya oleh Puspenkum Kejaksaan Agung.