Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Apresiasi Hakim: Jauh dari Tuntutan Jaksa
Samuel juga menyatakan, vonis pidana 13 tahun penjara telah memenuhi rasa keadilan. Dirinya pun menyatakan tidak merasa dendam dengan Bripka RR
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhi putusan pidana 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Terkait putusan itu, ayahanda almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim.
Hal itu didasari karena menurut Samuel putusan tersebut sudah lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Ibunda Brigadir J Tanggapi Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara: Hakim Perpanjangan Tangan Tuhan
"Ini sudah sangat jauh naik dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kalau boleh dikatakan lima tahun," kata Samuel kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Jaksa penuntut umum kan menuntut 8 tahun sedangkan Majelis memvonis 13 tahun ini patut kita apresiasi oleh keputusan majelis," sambungnya.
Tak hanya itu, Samuel juga menyatakan, vonis pidana 13 tahun penjara telah memenuhi rasa keadilan.
Kendati begitu, dirinya menyatakan tidak merasa dendam dengan Bripka RR atas perkara ini.
"Kita jangan bicara puas, kalau bicara puas berarti ada unsur dendam. Terpenuhi rasa keadilan," ucap Samuel.
Baca juga: Daftar Vonis 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal
Hal senada juga disampaikan oleh Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang turut datang dalam persidangan vonis terhadap Bripka RR.
Rosti menyebut, putusan 13 tahun penjara itu merupakan yang terbaik dari majelis hakim.
"Karena hakim telah memutuskan vonis buat Ricky Rizal, kami tetap berkomitmen percaya kepada perkataan kami karena hakim adalah perpanjangan tangan tuhan. Itu lah yang terbaik buat Ricky Rizal," tukas Rosti.
Divonis 13 Tahun Penjara
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Ikuti Jejak Kuat Maruf, Ricky Rizal Akan Ajukan Banding Sikapi Vonis 13 Tahun Kasus Pembunuhan Yosua
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Di mana, jaksa menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo itu berupa pidana 8 tahun penjara.