Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Penilaian Tak Berdasar Majelis Hakim
Terdakwa Ricky Rizal divonis pidana penjara 13 tahun dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal divonis pidana penjara 13 tahun dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selepas persidangan agenda pembacaan putusan tersebut, Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mempertanyakan penilaian majelis hakim terkait terdakwa yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua, tapi mengamini untuk membackup atau membantu.
Padahal menurut Erman, kliennya sama sekali tidak mengamini untuk membantu Ferdy Sambo terkait rencana menembak Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kok dibilang menembak dia nggak mau, tapi membackup seolah mengiyakan. Nggak ada dia mengiyakan," kata Erman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Dan juga kejadian backup itu apa?" tanya Erman.
Menurutnya, pertimbangan hukum yang disampaikan hakim terlalu dangkal karena mengambil fakta hukum yang berdasar, serta menyebut Ricky Rizal seolah sengaja bersekongkol dengan atasannya, Ferdy Sambo untuk membunuh Yosua.
"Jadi bukan seolah bersekongkol, sengaja, itu saya merasa sangat dangkal dari mana itu mengambil fakta hukum," ungkap dia.
"Tapi oke lah kita hargai bagaimanapun hakim mempunyai kewenangan punya keyakinan sendiri, kita nggak bisa berbuat apa-apa," ucap Erman.
Berkenaan dengan itu dan atas permintaan Ricky Rizal, tim hukum terdakwa akan mengajukan banding atas putusan hakim.
"Banding, jangankan 13 tahun, 1 hari pun banding. Apalagi 13 tahun," ungkap dia.
Sebelumnya dalam pertimbangan hukum majelis hakim, Ricky Rizal dinilai memiliki kehendak yang sama dengan Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk membunuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak menjelaskan meski terdakwa Ricky Rizal menolak untuk menembak Yosua karena alasan tidak kuat mental, namun Ricky Rizal tidak menolak untuk membackup Ferdy Sambo jika korban melawan.
"Menimbang bahwa terdakwa setelah mendapat tawaran dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak korban, tetapi menolak karena tidak kuat mental. Tapi tidak menolak untuk membackup Ferdy Sambo kalau Yosua melawan," kata hakim.
"Hemat majelis adalah merupakan perwujudan kehendak yang sama antara saksi Ferdy Sambo dengan terdakwa, saksi Putri Candrawathi, saksi Kuat Maruf, dan saksi Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat," jelasnya.
Selain itu saat terdakwa diminta Ferdy Sambo untuk memanggil Eliezer, terdakwa tidak menceritakan maksud tujuan pemanggilan tersebut kepada Eliezer.
Padahal sesaat sebelumnya terdakwa Ricky Rizal telah mengetahui apa maksud dan tujuan pemanggilan Eliezer yakni untuk menembak korban Yosua Hutabarat.
Baca juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Ajukan Banding
"Selanjutnya saat terdakwa melakukan panggilan kepada Richard Eliezer di mana terdakwa sudah mengetahui sebelumnya tujuan panggilan tersebut, ternyata tidak menceritakan kepada Richard Eliezer bahwa terdakwa baru saja disuruh Ferdy Sambo untuk menembak korban Yosua," kata hakim.