Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Divonis 15 Tahun Hingga Hukuman Mati, Kejaksaan Belum Tentukan Sikap

Terkait vonis tersebut, Kejaksaan masih akan mempelajarinya untuk kemudian menentukan langkah lebih lanjut.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Divonis 15 Tahun Hingga Hukuman Mati, Kejaksaan Belum Tentukan Sikap
YouTube Tribunnews
Terdakwa Ricky Rizal saat sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis bagi tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tiga terdakwa divonis penjara 15 tahun hingga hukuman mati.

Terkait vonis tersebut, Kejaksaan masih akan mempelajarinya untuk kemudian menentukan langkah lebih lanjut.

"Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (14/2/2023).

Langkah lanjutan akan diambil Kejaksaan ketika pihak terdakwa telah melakukan upaya hukum.

"Kejaksaan Agung akan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya," ujarnya

Berita Rekomendasi

Apresiasi pun diberikan Kejaksaan kepada Majelis Hakim, sebah putusan yang dijatuhkan telah mengakomodir fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Terakomodirnya fakta-fakta itu dalam pertimbangan, disebut mencerminkan keberhasilan jaksa penuntut umum dalam membuktikan dakwaan.

"Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum," kata Ketut.

Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dibacakan pada Senin (13/2/2023). Kemudian vonis Kuat Maruf telah dibacakan pada Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Dianggap Setimpal, SETARA Institute: Hukuman Mati Tetap Melanggar HAM

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, dan Kuat Maruf 15 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, keduanya melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.

Sementara Ferdy Sambo dikenakan tambahan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas