Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Kata Kuasa Hukum Ricky Rizal: Jangankan 13 Tahun, 1 Hari Pun Banding

Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar memungkinkan pengajuan banding akan disampaikan pada Rabu (15/2/2023) besok.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menyatakan banding.

Ricky Rizal divonis pidana penjara 13 tahun dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Permintaan banding tersebut juga berdasarkan permintaan dari terdakwa.

"Banding, jangankan 13 tahun, 1 hari pun banding. Apalagi 13 tahun," kata Erman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Adapun terkait pengajuan banding, Erman menyampaikan hal tersebut hanya proses waktu.

Namun pihaknya memungkinkan pengajuan banding akan disampaikan pada Rabu (15/2/2023) besok.

"Tenggat waktu kan seminggu, mungkin besok. Itu proses waktu saja," katanya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut ia menyebut bahwa pertimbangan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim dalam putusannya banyak yang tidak menguntungkan Ricky Rizal.

Erman pun menyebut pernyataan upaya banding awalnya akan disampaikan sendiri oleh Ricky Rizal lantaran merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang diputuskan majelis hakim, serta banyak fakta persidangan yang tidak sesuai.

Namun lantaran tak sempat maka Ricky Rizal meminta tim hukumnya untuk menyampaikan upaya banding atas vonis hakim.

"Tadi Ricky mau ngomong itu, dia mau ucapkan bahwa dia tidak melakukan seperti apa yang diputuskan oleh majelis hakim, dan tidak sesuai fakta persidangan, dia menyatakan banding," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis atau putusan pidana 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo atas tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan. Adapun pertimbangan tersebut mengenai hal yang memberatkan putusan terdakwa dan hal yang meringankan.

"Sebelum kami menjatuhkan putusan, sekiranya majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas