Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Putri Candrawathi Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Kejaksaan: Kami Berhasil Buktikan Dakwaan

Menurut Ketut, putusan Majelis Hakim pun mencerminkan keyakinan atas dakwaan yang telah dilayangkan tim jaksa penuntut umum terhadap Putri Candrawathi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Vonis Putri Candrawathi Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Kejaksaan: Kami Berhasil Buktikan Dakwaan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Lebih tingginya vonis dari tuntutan dianggap Ketut Sumedana merupakan hal yang biasa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah divonis penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.

Lebih tingginya vonis dari tuntutan dianggap Kejaksaan merupakan hal yang biasa.

Baca juga: Ayah Brigadir J Terharu Sambo dan Putri Divonis Hukuman Berat: Keadilan Nyata Ada di Negara Kita

"Itu kan masalah sudut pandang, keyakinan hakim," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada awak media pada Selasa (14/2/2023).

Meski memberikan tuntutan yang relatif rendah, jaksa telah membuktikan dakwaannya selama proses persidangan.

Menurut Ketut, putusan Majelis Hakim pun mencerminkan keyakinan atas dakwaan yang telah dilayangkan tim jaksa penuntut umum terhadap Putri Candrawathi.

Berita Rekomendasi

"Yang jelas teman-teman penuntut umum berhasil meyakinkan hakim dalam hal pembuktian, yaitu Pasal 340 Ayat 1 ke-1. Pasal primer. Itu yang penting," katanya.

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo & 20 Tahun Putri Candrawathi Ungkap Apa yang Terjadi di Kamar Rumah Magelang

Pun dengan sang pelaku intelektual, Ferdy Sambo yang telah divonis hukuman mati.

Tim JPU dinilai Ketut telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim terksit dakwaan pembunuhan berencana.

"Penuntut umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dakwaan pasal pembunuhan berencana, yang dibuktikan dengan yang diputuskan oleh Majelis Hakim sama, yaitu Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Ketut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dibacakan pada Senin (13/2/2023).

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: Puas dengan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rosti: Jangan Ada Yosua Lain Lagi

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, keduanya melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.

Sementara Ferdy Sambo dikenakan tambahan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas