Apakah Aturan Pidana Mati di KUHP Baru akan Berlaku Bagi Ferdy Sambo? Ini Kata Prof Eddy Hiariej
Terkait dengan vonis pidana mati terhadap Sambo dijatuhkan berdasarkan pasal 10 KUHP lama yang memang masih berlaku
Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Apabila seandainya si terpidana mati dalam hal ini Sambo mengulur waktu dengan PK tersebut sampai 2 Januari 2026 maka aturan yang berlaku adalah yang paling menguntungkan.
Hal tersebut, kata dia, tercantum pada pasal 3 KUHP nasional di mana disebutkan bahwa terperiksa, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, harus digunakan aturan yang lebih menguntungkan karena terjadi perubahan peraturan perundangan-undangan.
"Artinya apa? Kalau ini di-buying time (diulur waktunya) sampai dengan 2026 maka yang menguntungkan adalah KUHP nasional. Masa percobaan 10 tahun," kata Eddy.
Baca juga: Rincian Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Paling Berat, Bharada E Ringan
"Masa percobaan 10 tahun itu dilihat. Kalau berkelakukan baik maka bisa diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu 20 tahun. Tetapi kalau dia tidak berkelakuan baik, maka eksekusi pidana mati itu dilakukan," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya," kata majelis hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.