Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Sidang Vonis Richard Eliezer, Dapat Hukuman Paling Ringan hingga Layak Diberi Penghargaan

fakta-fakta yang terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan, Brigadir J, Richard Eliezer hari ini, Rabu (15/2/2023).

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta Sidang Vonis Richard Eliezer, Dapat Hukuman Paling Ringan hingga Layak Diberi Penghargaan
Youtube Tribunnews.com
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kanan) tampak terus menundukkan kepalanya saat Majelis Hakim membacakan poin-poin memberatkan dirinya dalam sidang vonis kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. fakta-fakta yang terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan, Brigadir J, Richard Eliezer hari ini, Rabu (15/2/2023). 

Namun, Richard tidak melakukannya dan justru menembakkan tiga hingga empat peluru ke dada kiri Brigadir J sampai tersungkur.

"Di sini pun sebenarnya terdakwa memiliki kesempatan menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital dari tubuh korbam Yosua, akan tetapi terdakwa tidak melakukannya," ujar Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono, Rabu (15/2/2023).

3. Disebut Punya Kesempatan Cegah Pembunuhan Brigadir J

Alimin mengatakan bahwa sejatinya Richard memiliki kesempatan untuk mencegah tewasnya Brigadir J saat menerima perintah dari Ferdy Sambo di Rumah Saguling.

"Menimbang bahwa seyogyanya baik saat di Saguling ketika saudara mengetahui ada perintah membunuh dari saksi Ferdy Sambo yang salah, terdakwa memiliki kesempatan membatalkannya akan tetapi justru sebaliknya," ungkapnya.

4. Richard Disebut Tidak Bantah Perintah Ferdy Sambo

Richard Eliezer (Bharada E) dan Ferdy Sambo. fakta-fakta yang terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan, Brigadir J, Richard Eliezer hari ini, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer (Bharada E) dan Ferdy Sambo. fakta-fakta yang terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan, Brigadir J, Richard Eliezer hari ini, Rabu (15/2/2023). (TRIBUNNEWS.com/Jeprima)

Richard Eliezer, kata Alimin tidak membantah perintah dari Ferdy Sambo.

BERITA REKOMENDASI

Richard diketahui justru ikut dengan rombongan Putri Candrawathi untuk berangkat ke lokasi pembunuhan Brigadir J, yakni di Duren Tiga.

"Ketika mengetahui Putri Candrawathi turun dari lantai 3, terdakwa langsung menuju dan masuk mobil lexux B 1 MAH dan duduk di kursi belakang di samping saksi Kuat Maruf."

"Hal ini menunjukkan terdakwa sudah mengetahui maksud dan tujuan kemana saksi Putri Candrawathi berangkat yaiti ke rumah Duren Tiga tempat korban Yosua akan dihilangkan nyawanya," tukasnya.

5. Hal Meringankan

Majelis Hakim menyebutkan bahwa hal yang meringankan vonis Richard Eliezer adalah karena ia merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda, dan diharapkan dapat memperbaiki semua perbuatannya di kemudian hari.


Selain itu, Richard juga dinilai menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Keluarga dari Brigadir J pun sudah memaafkan perbuatan Richard tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas