Fakta Sidang Vonis Richard Eliezer, Dapat Hukuman Paling Ringan hingga Layak Diberi Penghargaan
fakta-fakta yang terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan, Brigadir J, Richard Eliezer hari ini, Rabu (15/2/2023).
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E hari ini, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya diketahui bahwa Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ungkap Hakim Wahyu di ketika membacakan putusan vonis, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Hakim Wahyu juga menetapkan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC).
Mendengar vonis hukuman dari Majelis Hakim tersebut, Richard Eliezer terlihat menangis lega dan bersyukur dengan kedua tangan yang mengusap wajahnya.
Baca juga: Tangis Lega Terlihat di Wajah Richard Eliezer saat Hakim Bacakan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Berikut fakta-fakta sidang vonis Richard Eliezer hari ini:
1. Dapat Vonis Hukuman Paling Ringan dari Terdakwa Lain
Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Richard Eliezer, yakni satu tahun enam bulan diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya, diketahui bahwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023) lalu.
Vonis Hukuman Richard tersebut juga paling ringan dari empat terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.
Di mana diketahui bersama bahwa vonis hukuman paling berat diterima oleh Ferdy Sambo yakni hukuman mati.
Sedangkan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, kemudian Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
2. Richard Disebut Punya Kesempatan Tak Tembak Area Vital Tubuh Brigadir J
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Richard memiliki kesempatan tidak menembak area vital bagian tubuh Brigadir J.