Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Sidang Vonis Richard Eliezer, Dapat Hukuman Paling Ringan hingga Layak Diberi Penghargaan

fakta-fakta yang terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan, Brigadir J, Richard Eliezer hari ini, Rabu (15/2/2023).

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta Sidang Vonis Richard Eliezer, Dapat Hukuman Paling Ringan hingga Layak Diberi Penghargaan
Youtube Tribunnews.com
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kanan) tampak terus menundukkan kepalanya saat Majelis Hakim membacakan poin-poin memberatkan dirinya dalam sidang vonis kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. fakta-fakta yang terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan, Brigadir J, Richard Eliezer hari ini, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E hari ini, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya diketahui bahwa Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ungkap Hakim Wahyu di ketika membacakan putusan vonis, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Hakim Wahyu juga menetapkan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC).

Mendengar vonis hukuman dari Majelis Hakim tersebut, Richard Eliezer terlihat menangis lega dan bersyukur dengan kedua tangan yang mengusap wajahnya.

Baca juga: Tangis Lega Terlihat di Wajah Richard Eliezer saat Hakim Bacakan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Berikut fakta-fakta sidang vonis Richard Eliezer hari ini:

1. Dapat Vonis Hukuman Paling Ringan dari Terdakwa Lain

BERITA REKOMENDASI

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Richard Eliezer, yakni satu tahun enam bulan diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya, diketahui bahwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023) lalu.

Vonis Hukuman Richard tersebut juga paling ringan dari empat terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.

Di mana diketahui bersama bahwa vonis hukuman paling berat diterima oleh Ferdy Sambo yakni hukuman mati.

Sedangkan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, kemudian Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.


2. Richard Disebut Punya Kesempatan Tak Tembak Area Vital Tubuh Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima. fakta-fakta yang terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan, Brigadir J, Richard Eliezer hari ini, Rabu (15/2/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima. fakta-fakta yang terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan, Brigadir J, Richard Eliezer hari ini, Rabu (15/2/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Richard memiliki kesempatan tidak menembak area vital bagian tubuh Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas