Hakim Sebut Kebenaran akan Fakta Kematian Brigadir J Nyaris Terbalik Sebelum Bharada E Berkata Jujur
Majelis Hakim, kata Alimin, memberikan penghargaan terhadap kejujuran dari Bharada E selama persidangan untuk menguak pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
![Hakim Sebut Kebenaran akan Fakta Kematian Brigadir J Nyaris Terbalik Sebelum Bharada E Berkata Jujur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bharada-e-jalani-sidang-vonis_20230215_122806.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan kebenaran kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J gelap dan nyaris terbalik sebelum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjadi justice collaborator.
Karena itu, Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah menerima permohonan justice collaborator dari Bharada E.
"Menimbang bahwa untuk itu berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta penyebab meninggalnya korban Yosua telah didukung berbagai pihak sehingga gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," ujar Hakim Alimin saat membacakan vonis terhadap terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Ucapan Terima Kasih Bharada E Atas Dukungan Hingga Vonis Hanya 1 Tahun 6 Bulan
Majelis Hakim, kata Alimin, memberikan penghargaan terhadap kejujuran dari Bharada E selama persidangan untuk menguak pembunuhan Brigadir J.
"Kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan pasal 10a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006," ungkapnya.
Tak hanya itu, Hakim Alimin menuturkan bahwa kesaksian Richard Eliezer Pudihan Lumiu telah membuat terang perkara hilangnya nyawa Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti.
Baca juga: Majelis Hakim: Bharada E Layak Ditetapkan Justice Collaborator dan Dapat Penghargaan
"Sehingga sangat membantu perkara aquo terungkap meskipun untik itu menempatkan terdakwa pada posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Justice Collaborator Dikabulkan, Majelis Hakim: Bharada E Tembak Yosua Tapi Bukan Pelaku Utama
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.