Ibunda Brigadir J: Sujud Bharada E Semoga Jadi Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis
Rosti Simanjuntak berharap vonis untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa diringankan terlebih Bharad E sudah sujud minta maaf.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap vonis untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa diringankan.
Rosti Simanjuntak meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan pengadilan yang seadil-adilnya.
"Kami keluarga Yosua berharap semua kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan vonis terhadap Richard. Biarkan majelis hakim yang memberi vonis seadil-adilnya bagi Richard Eliezer," kata Rosti Simanjuntak kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Rosti Simanjuntak menyebut sujud Bharada E dalam meminta maaf kepada keluarga Brigadir J atas tindakannya membunuh semoga bisa menjadi pertimbangan hakim.
"Kami berharap terbaik karena dari awal persidangan, Bharada E sudah meminta maaf sujud kepada kami. Artinya, sujud itu semoga menjadi penilaian terbaik bagi majelis hakim dalam mengadili perkara tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, meski telah membunuh anaknya, Rosti tetap membuka pintu maaf kepada Bharada E atas insiden tersebut.
"Kami tetap memafkan Richard," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Pada tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Baca juga: Aktivitas dan Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonisnya Hari ini
Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan.