Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Minta Bantuan Rekannya Cari Pembeli Sabu
Terungkap perjalanan narkotika yang dijual atas perintah mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa hingga berada di Jakarta.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkap perjalanan narkotika yang dijual atas perintah mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Dalam sidang terungkap, narkotika jenis sabu dari Sumatra Barat sampai ke tangan Kompol Kasranto yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kemudian, Kasranto meminta rekannya yang bertugas di Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Achmad Darmawan alias Ambon untuk mencarikan pembeli.
"Dia suruh saya cari konsumen," kata Ambon saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/2/2023).
Permintaan itu dilontarkan, mengingat posisi Ambon di Satresnarkoba yang memiliki jaringan untuk melakukan jual beli narkoba.
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Dibantu Sahabatnya Tukar Uang Penjualan Narkoba Irjen Teddy Minahasa
"Karena waktu itu saya sebagai anggota narkoba, mungkin barangkali saya punya jalur," ujarnya.
Totalnya ada 300 gram yang dijual Kasranto melalui Ambon secara bertahap.
Pertama, dia menjual 200 gram dengan harga Rp 114 juta.
Kemudian 100 gram berhasil terjual seharga Rp 60 juta.
Baca juga: Jarang Terlihat ke Kantor, Istri Bupati Minahasa Tenggara Mengundurkan Diri dari Anggota DPRD Sulut
Dari penjualan itu, Kasranto berhasil memperoleh Rp 150 juta sebab Rp 24 juta menjadi upah Ambon dan rekannya yang bernama Ariel.
"Kepada siapa saudara serahkan?" tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada Ambon.
"Ke Pak Kasranto, Yang Mulia," ujar Ambon.