Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Minta Bantuan Rekannya Cari Pembeli Sabu

Terungkap perjalanan narkotika yang dijual atas perintah mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa hingga berada di Jakarta.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Minta Bantuan Rekannya Cari Pembeli Sabu
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Achmad Darmawan alias Ambon saat menjadi saksi di persidangan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/2/2023). 

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Baca juga: Jadi Saksi di Persidangan, Ajudan Tak Tahu Irjen Teddy Minahasa Terseret Peredaran Narkoba

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas