Kumpulan Fakta Hukum yang Membuat Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Richard Eliezer
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Baca juga: Justice Collaborator Dikabulkan, Majelis Hakim: Bharada E Tembak Yosua Tapi Bukan Pelaku Utama
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang meringankan vonis pidana terhadap Richard Eliezer. Antara lain:
Menyesali Perbuatan
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Ibu Brigadir J Terima Vonis Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak: 4 Orang Tak Sadar, Pilih Jalan Sesat
Justice Collaborator
Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Dimaafkan oleh Keluarga Brigadir J
Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.
"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.
Sopan Selama Persidangan
Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.
Baca juga: Nyanyian Eliezer Angels Usai Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Richardnya Satu, Pendukungnya Banyak