Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lowongan Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Buka 3 Posisi, Simak Syaratnya

Koordinator Bidang Perekonomian membuka lowongan kerja untuk posisi Tenaga Pendukung Teknis. Berikut kualifikasi atau syarat pendaftar.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Lowongan Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Buka 3 Posisi, Simak Syaratnya
rekrutmentp.ekon.go.id
Koordinator Bidang Perekonomian membuka lowongan kerja untuk posisi Tenaga Pendukung Teknis. Berikut kualifikasi atau syarat pendaftar. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah membuka lowongan kerja untuk tiga posisi Tenaga Pendukung Teknis

Mengutip laman resmi rekrutmentp.ekon.go.id, lowongan kerja Tenaga Pendukung Teknis dibuka untuk lulusan S1.

Pendaftaran lowongan kerja Kemenko Bidang Perekonomian dilakukan secara online melalui laman http://rekrutmentp.ekon.go.id/.

Batas pendaftaran lowongan kerja ini adalah 20 Februari 2023 pukul 16.00 WIB.

Pelamar diharapkan untuk melampirkan foto dan CV atau Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diunggah dalam satu file melalui laman pendaftaran.

Nantinya hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui website yang sama pada tanggal 22 hingga 23 Februari 2023.

Baca juga: Lowongan Kerja PT PP Persero, Cek Posisi dan Syaratnya, Batas Pendaftaran 20 Februari 2023

Berikut ini informasi posisi dan persyaratan atau kualifikasi yang dibuka pada lowongan kerja Kemenko Bidang Perekonomian:

Berita Rekomendasi

1. Tenaga Pendukung Teknis Pengembangan Sistem Informasi 

Kualifikasi Teknis:

- Pria/Wanita Usia 21 s.d 35 Tahun;

- Pendidikan minimal S1 Jurusan Teknik Informatika/Teknologi Informasi/Sistem Informasi/Ilmu Komputer;

- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Terakreditasi dengan IPK minimal 3,00 (skala 4.00);

- Memiliki kemampuan dalam pembuatan dan pemeliharaan database;

- Memiliki kemampuan dalam membuat Sistem berbasis website atau pengembangan perangkat lunak;

- Memiliki kemampuan back up / recovery data security system ( menjadi nilai tambah);

- Mampu berkomunikasi dengan baik dan mampu bekerjasama dalam Tim.

Baca juga: Lowongan Kerja PT PP Presisi untuk Posisi Legal, Fresh Graduate Bisa Mendaftar

2. Tenaga Pendukung Teknis Bidang Analis Geografi Lingkungan (Analisis Spasial Daya Dukung
Lingkungan) Percepatan Kebijakan Satu Peta

Kualifikasi Teknis:

- Pendidikan S1 Jurusan Geografi/Geografi Lingkungan/Kartografi dan Penginderaan Jauh/ Geodesi;

- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Terakreditasi dengan IPK minimal 3,00 (skala 4.00);

- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 35 tahun;

- Mampu mengoperasikan Aplikasi Pemetaan (ArcGIS/QGIS/aplikasi GIS Lainnya;

- Memiliki kemampuan pengolahan data geospasial;

- Memahami konsep daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

- Mampu berkomunikasi dengan baik dan mampu bekerjasama dalam Tim.

Baca juga: Lowongan Kerja PT KAI, Operasional dan Kondektur, Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

3. Tenaga Pendukung Teknis Bidang Prasarana dan Sarana Pangan dan Agribisnis

Kualifikasi Teknis:

1. Pendidikan S1 Program Studi Agribisnis;

2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Terakreditasi A dengan IPK minimal 3,00 (skala 4.00);

3. Mampu berbahasa inggris dengan baik dan memiliki score TOEFL minimal 500, dibuktikan dengan melampirkan berkas sertifikat TOEFL.

4. Pria/Wanita berusia minimal 21 tahun dan maksimal 30 tahun;

5. Mahir mengoperasikan Microsoft Office, menyusun dan membuat bahan paparan dengan Microsoft Powerpoint, dan membuat konten informasi di media sosial;

6. Memiliki kemampuan bekerja dalam tim dengan baik.

Berikut ini berkas atau kelengkapan administrasi yang perlu dilampirkan pelamar:

1. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);

2. NPWP (sesuai dengan Perpres 54/2010);

3. Fotokopi legalisir Ijazah/Surat Keterangan Lulus dan Transkrip Nilai;

4. Fotokopi KTP;

5. Surat Keterangan Pengalaman Kerja (jika ada);

6. Fotokopi Slip Gaji Terakhir/Payroll (jika ada);

7. Fotokopi SPT atau Bukti Surat Setor Pajak – PPh Pasal 21 (jika ada).

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas