Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK: Vonis Richard Eliezer Jadi Penentu Masa Depan Sistem Justice Collaborator di Indonesia

LPSK menyebut vonis terhadap Richard Eliezer menjadi penentu masa depan sistem justice collaborator di Indonesia.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in LPSK: Vonis Richard Eliezer Jadi Penentu Masa Depan Sistem Justice Collaborator di Indonesia
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). LPSK menyebut vonis terhadap Richard Eliezer menjadi penentu masa depan sistem justice collaborator di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias menyebut vonis Richard Eliezer alias Bharada E hari ini, Rabu (15/2/2023) akan menentukan pandangan publik terhadap status justice collaborator (JC).

Pasalnya, sebagai JC dalam menguak fakta pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jumlah tuntutan ini banyak menuai polemik publik bahkan para pengamat hukum di Indonesia.

Sebagian orang menilai layak, sedangkan sebagian orang lagi menilai jumlah ini tidak sebanding dengan Richard Eliezer yang mempertaruhkan hidupnya untuk bersaksi dalam menguak fakta sebenarnya.

Sehingga, dikhawatirkan publik enggan memilih menjadi JC lantaran tak ada jaminan mendapatkan perlindungan hukum.

"Ini masa depan justice collaborator juga. Jadi, enggak hanya Richard juga tapi juga justice collaborator di masa depan."

Baca juga: Sudah Dimaafkan Keluarga Brigadir J, Richard Eliezer Diharapkan Dapat Vonis di Bawah 5 Tahun

"Kalau vonis (hukuman Bharada E) tinggi orang juga akan mungkin malas menjadi justice collaborator, enggak akan mau menjadi justice collaborator," kata Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.

Berita Rekomendasi

Secara hukum, hak keringanan hukuman untuk seorang JC sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 10 ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Bila mengacu pada UU tersebut, kata Susilaningtias, ada tiga alternatif keringanan hukuman.

Yakni hukuman percobaan, pidana bersyarat tertentu, dan pidana paling ringan sebagaimana pasal disangkakan JPU kepada terdakwa justice collaborator dipersidangan.

Untuk itu, Susilaningtias berharap akan ada keringanan hukuman bagi Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kalau rekomendasi (justice collaborator) kita sudah sampaikan. Nah ini menunggu putusannya seperti apa."

"Harapannya sih dikabulkan dan ditetapkan sebagai justice collaborator," tegas Susilaningtias.

Baca juga: Sudah Dimaafkan Keluarga Brigadir J, Richard Eliezer Diharapkan Dapat Vonis di Bawah 5 Tahun

 Amicus Curiae Diharapkan Jadi Pertimbangan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas