Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK: Vonis Richard Eliezer Jadi Penentu Masa Depan Sistem Justice Collaborator di Indonesia

LPSK menyebut vonis terhadap Richard Eliezer menjadi penentu masa depan sistem justice collaborator di Indonesia.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in LPSK: Vonis Richard Eliezer Jadi Penentu Masa Depan Sistem Justice Collaborator di Indonesia
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). LPSK menyebut vonis terhadap Richard Eliezer menjadi penentu masa depan sistem justice collaborator di Indonesia. 

Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, berharap kliennya mendapatkan keringanan hukuman.

Pasalnya segala upaya telah dilakukan, dari mulai menjadi JC hingga adanya Amicus Curiae yang diajukan oleh ratusan akademisi dari seluruh Indonesia.

Terlebih Amicus Curiae ini diajukan oleh para Guru Besar Hukum, sehingga bisa dilihat majelis hakim sebagai bentuk opini hukum.

"Ya (optimis) kita lihat ini adalah aspirasi dari masyarakat luas, ini juga pun Guru Besar Hukum yang menyampaikan. Jadi Hakim juga pun akan melihat bahwa ini adalah aspirasi dan bentuk opini hukum. Nah itu kita hargai, kita kasih applause untuk itu," jelas Ronny.

Dengan adanya Amicus Curiae ini, diharapkan dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan vonis kepada Eliezer.

Ronny pun meyakini Amicus Curiae ini bisa membantu meringankan vonis Eliezer.

Pada kasus-kasus yang sudah ada sebelumnya, Amicus Curiae dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusan.

BERITA REKOMENDASI

Ronny meyakini bahwa pengadilan sebenarnya bisa terbuka dangan adanya Amicus Curiae ini.

Baca juga: Jelang Vonis Richard Eliezer, Mantan Hakim Agung Berharap Majelis Hakim Konsisten Tegakkan Hukum

Mahfud MD: Tak Ada Eliezer Kasus Jadi Gelap

Menko Polhukam Mahfud MD menilai kehadiran Richard Eliezer sebagai pembuka kasus ini perlu diapresiasi.

Apabila saat itu Eliezer tidak mengungkapkan kebenaran, maka kasus ini akan tertutup hingga saat ini.

"Sehingga saya berpikir kalau merubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup. Akan menjadi seperti dark case, kasus yang gelap," jelas Mahfud MD.

Untuk itu, pihaknya berharap ada keringanan hukuman terhadap Richard Eliezer.

"Saya enggak tahu ya Eliezer ini divonis satu atau dua jam ke depan. Tapi saya berharap dia turun dari 12 (tahun)," kata Mahfud MD, Senin (13/2/2023) malam.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas