Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Tua Bharada E Sebut Tidak Hadir ke Sidang Vonis karena Permintaan sang Anak

Tidak datangnya orang tua Bharada E merupakan permintaan Richard. Hal ini disampaikan dua hari sebelum sidang vonis yang digelar pada Rabu (15/2/2023)

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Orang Tua Bharada E Sebut Tidak Hadir ke Sidang Vonis karena Permintaan sang Anak
YouTube Kompas TV
Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang saat konferensi pers usai sidang vonis terhadap Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim dan lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta agar dihukum 12 tahun penjara. Tidak datangnya orang tua Bharada E merupakan permintaan Richard. Hal ini disampaikan dua hari sebelum sidang vonis yang digelar pada Rabu (15/2/2023) 

Sementara untuk hal yang meringankan, hakim mengatakan ada enam poin yaitu Richard adalah saksi pelaku dalam persidangan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda.

Baca juga: Kompolnas soal Karier Richard Eliezer di Polri: KKEP Pasti Pertimbangkan Pangkat dan Peran Bharada E

Serta, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ditambah keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard.

Pada kesempatan yang sama, hakim juga mengungkapkan pertimbangan lain yaitu Richard sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.

Tak hanya itu, pertimbangan eksternal lainnya yaitu permohonan Amicus Curiae oleh pengamat hukum hingga aliansi-aliansi hukum di Indonesia juga menjadi bahan hakim menjatuhkan vonis kepada Bharada E.

Sebagai informasi, selain Bharada E, vonis juga telah diumumkan terhadap empat terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Untuk Ferdy Sambo, dirinya dijatuhi hukuman mati yang mana lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu meminta dihukum penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara yang juga lebih berat daripada tuntutan JPU, yakni penjara delapan tahun.

Baca juga: Pujian Mahfud MD untuk Hakim di Kasus Brigadir J: Kami Bangga, Kami Hormat dan Haru

Berita Rekomendasi

Lalu Ricky dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis lebih berat dari RR yaitu 15 tahun penjara.

Adapun mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas