Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Tua Bharada E Sebut Tidak Hadir ke Sidang Vonis karena Permintaan sang Anak

Tidak datangnya orang tua Bharada E merupakan permintaan Richard. Hal ini disampaikan dua hari sebelum sidang vonis yang digelar pada Rabu (15/2/2023)

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Orang Tua Bharada E Sebut Tidak Hadir ke Sidang Vonis karena Permintaan sang Anak
YouTube Kompas TV
Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang saat konferensi pers usai sidang vonis terhadap Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim dan lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta agar dihukum 12 tahun penjara. Tidak datangnya orang tua Bharada E merupakan permintaan Richard. Hal ini disampaikan dua hari sebelum sidang vonis yang digelar pada Rabu (15/2/2023) 

TRIBUNNEWS.COM - Ibu Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang membeberkan alasan dirinya tidak menghadiri sidang vonis terhadap sang anak yang digelar, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Rynecke mengungkapkan ketidakhadiran dirinya bersama sang suami, Sunandag Yunus Lumiu merupakan permintaan dari Richard Eliezer.

Hal itu disampaikan Richard saat Rynecke dan Yunus mengunjungi sang anak dua hari sebelum sidang vonis yaitu Senin (13/2/2023).

"Makannya dia sudah bilang kan waktu dua hari lalu, saya sama bapaknya mengunjungi dia. Dia sudah bilang 'mama papa tidak usah datang ke pengadilan, ya. Nonton saja dari rumah," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.

Menurutnya, permintaan Richard itu lantaran tidak ingin melihat Rynceke dan Yunus sedih ketika vonis dijatuhkan oleh hakim lebih berat.

"Dia tidak ingin lihat kami sedih, sakit, bersusah hati. Jadi karena terlalu baik. Mungkin dia tidak mau kami mendengar hasil putusannya."

"Jadi dia pikir, jangan-jangan putusannya tinggi terus menyakiti hati kami berdua. Jadi dia bilang tidak usah datang," jelasnya.

Baca juga: Nasib Richard Eliezer Pasca-Vonis: IPW Dorong Polri Pertahankan sang Bharada Sebagai Anggota Brimob

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, terlihat orang tua Bharada E sempat datang ke PN Jakarta Selatan saat Bharada E menjalani sidang.

Contohnya saat agenda sidang pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum Bharada E sebagai respons terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU) pada 2 Februari 2023.

Pada saat itu, Rynecke dan Yunus tampak duduk di barisan depan sebelah kiri di ruang siang utama PN Jakarta Selatan didampingi oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi.

Bahkan, ada beberapa pengunjung yang mendekati Rynecke dan Yunus serta meminta berfoto bersama.

Seperti diketahui, Bharada E divonis 1 tahun enam bulan oleh majelis hakim.

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yang meminta agar Richard dihukum 12 tahun penjara.

Pada amar putusan vonis ini, hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yaitu hubungan dengan Brigadir J tidak dihargai oleh Richard.

Sementara untuk hal yang meringankan, hakim mengatakan ada enam poin yaitu Richard adalah saksi pelaku dalam persidangan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda.

Baca juga: Kompolnas soal Karier Richard Eliezer di Polri: KKEP Pasti Pertimbangkan Pangkat dan Peran Bharada E

Serta, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ditambah keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard.

Pada kesempatan yang sama, hakim juga mengungkapkan pertimbangan lain yaitu Richard sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.

Tak hanya itu, pertimbangan eksternal lainnya yaitu permohonan Amicus Curiae oleh pengamat hukum hingga aliansi-aliansi hukum di Indonesia juga menjadi bahan hakim menjatuhkan vonis kepada Bharada E.

Sebagai informasi, selain Bharada E, vonis juga telah diumumkan terhadap empat terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Untuk Ferdy Sambo, dirinya dijatuhi hukuman mati yang mana lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu meminta dihukum penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara yang juga lebih berat daripada tuntutan JPU, yakni penjara delapan tahun.

Baca juga: Pujian Mahfud MD untuk Hakim di Kasus Brigadir J: Kami Bangga, Kami Hormat dan Haru

Lalu Ricky dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis lebih berat dari RR yaitu 15 tahun penjara.

Adapun mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas