Perbandingan Hukuman Bharada E dan Kopda Andreas: Sama-sama Diperintah Atasan Habisi Nyawa Orang
Baik Bharada E maupun Kopda Andreas Dwi Atmoko sama-sama terseret kasus pembunuhan berencana gara-gara harus mematuhi perintah atasannya.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Eliezer atau Bharada E disamakan dengan nasib anak buah Kolonel Priyanto yang terjerat kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021: Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Baik Bharada E maupun Kopda Andreas Dwi Atmoko sama-sama terseret kasus pembunuhan berencana gara-gara harus mematuhi perintah atasannya.
Hari ini, Rabu (15/2/2023), Bharada E telah dijatuhi hukuman, yakni divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis ini diketahui jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 12 tahun.
Adapun dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pidana terhadap Richard Eliezer.
Hal memberatkan vonis, hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Tangis Lega Terlihat di Wajah Richard Eliezer saat Hakim Bacakan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Kopda Andreas Dwi Atmoko
Vonis yang diterima Andrea hampir mirip dengan Eliezer. Meski tidak sama dalam durasi waktu hukuman, vonis yang ia terima lebih rendah dari tuntutan oditur militer.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung memvonis anak buah Kolonel Priyanto, yaitu Kopda Andreas Dwi Atmoko dengan hukuman 6 bulan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.