Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perbandingan Hukuman Bharada E dan Kopda Andreas: Sama-sama Diperintah Atasan Habisi Nyawa Orang

Baik Bharada E maupun Kopda Andreas Dwi Atmoko sama-sama terseret kasus pembunuhan berencana gara-gara harus mematuhi perintah atasannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Perbandingan Hukuman Bharada E dan Kopda Andreas: Sama-sama Diperintah Atasan Habisi Nyawa Orang
Kolase Tribunnews
Bharada E dan Kopda Andreas. Baik Bharada E maupun Kopda Andreas Dwi Atmoko sama-sama terseret kasus pembunuhan berencana gara-gara harus mematuhi perintah atasannya. 

Kopda Andreas juga diperintahkan Kolonel Inf Priyanto membuang kedua korban yang mereka tabrak, Handi dan Salsabila ke sungai.

Adapun vonis tersebut telah dibacakan oleh hakim pada Rabu (11/5/2022) lalu di Pengadilan Militer II-09 Bandung.

"Mengadili, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata hakim yang dikutip dari dokumen Mahkamah Agung (MA), Selasa (7/6).

Berdasarkan dokumen itu, dijelaskan bahwa Kopda Andreas terbukti bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Dalam vonis tersebut, hakim menilai Kopda Andreas lalai dalam mengemudikan mobil yang dikendarainya.

Akibatnya, terjadi kecelakaan lalu lintas hingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Rekomendasi Untuk Anda

Kedua, hakim menilai Kopda Andreas yang mengemudikan kendaraan bermotor hingga terlibat kecelakaan lalu lintas, malah tidak melaporkan kejadian itu tanpa alasan yang patut.

Adapun vonis 6 bulan penjara terhadap Kopda Andreas tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Orditurat Militer Bandung yang meminta hakim memvonisnya 10 bulan penjara.

Hakim memiliki beberapa pertimbangan dalam memvonis Kopda Andreas dengan hukuman 6 bulan penjara.

Hal yang meringankan Kopda Andreas karena terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Selain itu, majelis hakim menilai Kopda Andreas telah menyesali perbuatannya. Ia pun berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Kemudian, pertimbangan lainnya karena terdakwa masih muda.

Dengan usiannya yang masih muda, hakim memandang Kopda Andreas bisa dibina kembali untuk dapat menjadi prajurit yang lebih baik.

Selain itu, insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi bukan karena keinginan terdakwa yang sudah sebaik mungkin mengendarai mobil.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas