Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perbandingan Hukuman Bharada E dan Kopda Andreas: Sama-sama Diperintah Atasan Habisi Nyawa Orang

Baik Bharada E maupun Kopda Andreas Dwi Atmoko sama-sama terseret kasus pembunuhan berencana gara-gara harus mematuhi perintah atasannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Perbandingan Hukuman Bharada E dan Kopda Andreas: Sama-sama Diperintah Atasan Habisi Nyawa Orang
Kolase Tribunnews
Bharada E dan Kopda Andreas. Baik Bharada E maupun Kopda Andreas Dwi Atmoko sama-sama terseret kasus pembunuhan berencana gara-gara harus mematuhi perintah atasannya. 

Adapun pertimbangan atau hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan delapan wajib TNI.

Menurut hakim, perbuatan Kopda Adreas bentuk loyalitas yang salah dan tidak dapat dicontoh, serta perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa dan kesedihan bagi keluarga korban.

"Oleh karena itu, setelah majelis hakim mempertimbangkan serta menilai kualitas perbuatan terdakwa dan dengan berdasarkan rasa keadilan, kepastian serta kemanfaatannya, maka penjatuhan pidana sebagaimana yang dimohonkan oditur Militer terhadap terdakwa, majelis hakim memandang terlalu berat dikaitkan dengan latar belakang dan juga sebab akibat serta faktor-faktor lain," kata hakim.

Sempat berdebat dengan atasan

Kopda Andreas Dwi Atmoko sudah berkali-kali mendebat Kolonel Priyanto.

Namun tak berdaya seorang Kopda di hadapan kolonel, perintah harus dijalankan.

Segala alasan sudah dilontarkan, Kolonel Priyanto bergeming dan tetap pada instruksi kejamnya membuang korban ke sungfai.

Rekomendasi Untuk Anda

Alasan keluarga menjadi permohonan terakhir Kopda Andreas Dwi Atmoko untuk menolak instruksi jahat dari Kolonel Inf Priyanto.

Namun rupanya alasan itu sama sekali tak membuat Kolonel Priyanto membatalkan instruksinya.

Kronologi kasus tewasnya sejoli yang libatkan Kolonel TNI AD

Dalam sidang, hakim ketua Brigjen TNI Faridah Faisal bertanya bagaimana kejadian pada 8 Desember 2021 saat mobil Isuzu Panther yang dikemudikan Kopda Andreas menabrak sepeda motor dinaiki Handi Saputra dan Salsabila.

"Coba saksi ceritakan ada kejadian apa ketika dalam perjalanan dari Cimahi ke Yogyakarta," kata Farida di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Andreas menjawab mobil yang dikemudikannya tidak sengaja menabrak sepeda motor dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila melaju dari arah berlawanan di Jalan Raya Nagreg.

Menurutnya sepeda motor Satria FU yang dikemudikan Handi oleng lalu berpindah jalur ke arah karena bersenggolan dengan satu truk melaju searah dengan sepeda motor korban.

Mendapati korban terpental ke jalurnya, Andreas yang memacu mobil dalam kecepatan sekitar 50-60 kilometer per jam dan sudah berupaya melakukan pengereman agar mobil tidak menabrak.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas