Richard Eliezer Berharap Bisa Kembali Berdinasi di Brimob, Jika Tuntas Jalani Masa Tahanan
Ronny Talapessy mengatakan kliennya berharap dapat kembali berdinas di Korps Brimob Polri, setelah selesai menjalani masa hukumannya di penjara
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
![Richard Eliezer Berharap Bisa Kembali Berdinasi di Brimob, Jika Tuntas Jalani Masa Tahanan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bharada-e-jalani-sidang-vonis_20230215_122235.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan kliennya berharap dapat kembali berdinas di Korps Brimob Polri, setelah selesai menjalani masa hukumannya di penjara.
Perlu diketahui, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan atau vonis paling ringan terhadap Richard dibandingkan dengan 4 terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), Richard divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi Brimob," kata Ronny, dalam tayangan Kompas TV.
Menurutnya, Richard merasa bangga jika bisa bergabung kembali nantinya di tempat berdinasnya sebelum terlibat kasus pembunuhan berencana yang 'diotaki' mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," jelas Ronny.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini, terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sedangkan pada Selasa kemarin, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
Oleh karena itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Hakim Wahyu.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.
Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.