Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Richard Eliezer Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Belum Putuskan Banding

Jaksa belum memutuskan untuk banding atau tidak menyikapi vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Richard Eliezer alias Bharada E.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Richard Eliezer Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Belum Putuskan Banding
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana belum memutuskan untuk banding atau tidak menyikapi vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Richard Eliezer alias Bharada E. 

Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, empat terdakwa sebelumnya sudah dijatukan vonis.

Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan divonis pidana mati.

Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawatghi divonis pidana penjara 20 tahun.

Untuk Kuat Maruf, haklim menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun.

Serta Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis pidana penjara 13 tahun.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas