Rincian Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Paling Berat, Bharada E Ringan
Simak daftar vonis 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo hukuman mati sedangkan Bharada E paling ringan yakni penjara 1 tahun 6 bulan
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Daftar vonis kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'aruf, serta Richard Eliezer atau Bharada E.
Sidang vonis ini dilakukan selama tiga hari ini sejak Senin (13/2/2023) hingga Rabu (15/3/2023) hari ini.
Kelima terdakwa tersebut secara bergiliran mendengarkan putusan yang disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Diketahui, mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, mendapat vonis yang paling berat yakni hukuman mati.
Sementara untuk vonis yang paling ringan dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yaitu pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Puji Hakim di Perkara Sambo Cs, Mahfud MD: Mereka Perhatikan Akal Sehat Publik
Sementara untuk ketiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis pidana penjara dengan waktu yang bervariasi.
Inilah rincian vonis kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang dikutip dari berbagai sumber.
1. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh ketua majelis hukum, Wahyu Imam Santosa, pada Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim Wahyu Imam.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa Ferdy Sambo dengan sah dan menyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan tidak menemukan unsur keringanan bagi terdakwa.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," tambah Wahyu Imam.