Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rincian Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Paling Berat, Bharada E Ringan

Simak daftar vonis 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo hukuman mati sedangkan Bharada E paling ringan yakni penjara 1 tahun 6 bulan

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rincian Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Paling Berat, Bharada E Ringan
TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam). Simak daftar vonis 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Daftar vonis kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'aruf, serta Richard Eliezer atau Bharada E.

Sidang vonis ini dilakukan selama tiga hari ini sejak Senin (13/2/2023) hingga Rabu (15/3/2023) hari ini.

Kelima terdakwa tersebut secara bergiliran mendengarkan putusan yang disampaikan oleh  majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Diketahui, mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, mendapat vonis yang paling berat yakni hukuman mati.

Sementara untuk vonis yang paling ringan dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yaitu pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Puji Hakim di Perkara Sambo Cs, Mahfud MD: Mereka Perhatikan Akal Sehat Publik

Sementara untuk ketiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis pidana penjara dengan waktu yang bervariasi.

BERITA REKOMENDASI

Inilah rincian vonis kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang dikutip dari berbagai sumber.

1. Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh ketua majelis hukum, Wahyu Imam Santosa, pada Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim Wahyu Imam.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.


Majelis hakim juga menegaskan bahwa Ferdy Sambo dengan sah dan menyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan tidak menemukan unsur keringanan bagi terdakwa.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," tambah Wahyu Imam.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas