Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rincian Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Paling Berat, Bharada E Ringan

Simak daftar vonis 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo hukuman mati sedangkan Bharada E paling ringan yakni penjara 1 tahun 6 bulan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rincian Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Paling Berat, Bharada E Ringan
TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam). Simak daftar vonis 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. 

Hal yang memberatkan vonis Putri Candrawathi:

- Putri Candrawathi selaku istri Kadiv Propam Polri sekaligus Bendahara Umum Bhayangkari seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

- Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

- Putri Candrawathi berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

- Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.

- Perbuatan Putri Candrawathi telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril.

3. Kuat Ma'aruf

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (14/2/2023) kemarin, majelis hakim memvonis terdakwa Kuat Ma'ruf dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata hakim Wahyu.

Selain itu, Kuat Ma'aruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta membunuh seseorang dengan melakukan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam pertimbangan pengambilan vonis, majelis hakim menyebut ada empat hal memberatkan dan satu hal meringankan pada Kuat Ma'ruf.

Hal itu disampaikan oleh hakim anggota, Morgan Simanjuntak mengatakan, hal pertama yang memberatkan Kuat Ma'ruf adalah sikapnya yang dinilai tidak sopan selama berlangsungnya persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," kata Hakim Morgan.

- Sikap Kuat Ma'aruf yang dinilai tidak sopan selama berlangsungnya persidangan

- Kuat Ma'ruf dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas