Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Rincian Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Paling Berat, Bharada E Ringan

Simak daftar vonis 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo hukuman mati sedangkan Bharada E paling ringan yakni penjara 1 tahun 6 bulan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rincian Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Paling Berat, Bharada E Ringan
TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam). Simak daftar vonis 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. 

- Tidak ada rasa bersalah yang ditunjukkan, justru sikapnya seolah menampilkan pribadi yang tidak mengetahui sama sekali tentang kasus ini.

- Kuat Ma'ruf tampak tidak menyesali perbuatannya.

4. Ricky Rizal

Ricky Rizal yang dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara 13 tahun.

Hal itu dijatuhkan oleh majelis hakim saat persidangan vonis pada Selasa (14/2/2023) kemarin.

Vonis yang diterima Ricky Rizal ini diketahui lebih ringan dua tahun daripada terdakwa Kuat Ma'aruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim Wahyu, Selasa (14/2/2023).

Rekomendasi Untuk Anda

Ricky Rizal divonis hukuman penjara selama 13 tahun dengan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga: Tanggapan Kejaksaan atas Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan: Kami Tetap Berhasil Buktikan Dakwaan

Hal yang memberatkan vonis Ricky Rizal:

- Perbuatan Ricky Rizal menyoreng nama baik institusi Polri.

- Ricky Rizal dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

Sementara hal yang meringankan vonis Ricky Rizal adalah masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.

Atas vonis yang diterimanya, Ricky Rizal melalui kuasa hukumnya, Erman Umar, akan melakukan banding.

5. Richard Eliezer atau Bharada E

Bharada E melakukan sidang vonis pada hari ini Rabu (15/2/2023), dan majelis hakim, Wahyu Imam, menjatuhi vonis hukuman pidana penjara 1 tahun enam bulan.

Wahyu Imam juga mengatakan bahwa Bharada E dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana tersebut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim, Wahyu Imam Santoso, Rabu (15/2/2023).

Vonis untuk Richard Eliezer ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Hakim juga menegaskan adanya beberapa pertimbangan keringanan sebelum menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer.

- Menjadi justice collaborator

Hakim mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan berencana Brigadir.

Richard Eliezer juga berani berkata jujur dan membongkar skenario yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Hal itu pun telah menyelamatkan keadilan yang hampir muncul terbalik.

- Belum pernah dihukum

- Sopan selama proses persidangan

- Mendapat maaf dari keluarga Brigadir J

(Tribunnews.com/Pondra Puger/Sri Juliati/Hasanudin Aco)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas