Rincian Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Paling Berat, Bharada E Ringan
Simak daftar vonis 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo hukuman mati sedangkan Bharada E paling ringan yakni penjara 1 tahun 6 bulan
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," kata Hakim Morgan.
- Sikap Kuat Ma'aruf yang dinilai tidak sopan selama berlangsungnya persidangan
- Kuat Ma'ruf dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
- Tidak ada rasa bersalah yang ditunjukkan, justru sikapnya seolah menampilkan pribadi yang tidak mengetahui sama sekali tentang kasus ini.
- Kuat Ma'ruf tampak tidak menyesali perbuatannya.
4. Ricky Rizal
Ricky Rizal yang dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara 13 tahun.
Hal itu dijatuhkan oleh majelis hakim saat persidangan vonis pada Selasa (14/2/2023) kemarin.
Vonis yang diterima Ricky Rizal ini diketahui lebih ringan dua tahun daripada terdakwa Kuat Ma'aruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim Wahyu, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal divonis hukuman penjara selama 13 tahun dengan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca juga: Tanggapan Kejaksaan atas Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan: Kami Tetap Berhasil Buktikan Dakwaan
Hal yang memberatkan vonis Ricky Rizal:
- Perbuatan Ricky Rizal menyoreng nama baik institusi Polri.
- Ricky Rizal dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
Sementara hal yang meringankan vonis Ricky Rizal adalah masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.
Atas vonis yang diterimanya, Ricky Rizal melalui kuasa hukumnya, Erman Umar, akan melakukan banding.
5. Richard Eliezer atau Bharada E
Bharada E melakukan sidang vonis pada hari ini Rabu (15/2/2023), dan majelis hakim, Wahyu Imam, menjatuhi vonis hukuman pidana penjara 1 tahun enam bulan.
Wahyu Imam juga mengatakan bahwa Bharada E dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim, Wahyu Imam Santoso, Rabu (15/2/2023).
Vonis untuk Richard Eliezer ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Hakim juga menegaskan adanya beberapa pertimbangan keringanan sebelum menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer.
- Menjadi justice collaborator
Hakim mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan berencana Brigadir.
Richard Eliezer juga berani berkata jujur dan membongkar skenario yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Hal itu pun telah menyelamatkan keadilan yang hampir muncul terbalik.
- Belum pernah dihukum
- Sopan selama proses persidangan
- Mendapat maaf dari keluarga Brigadir J
(Tribunnews.com/Pondra Puger/Sri Juliati/Hasanudin Aco)