Saking Gembiranya, Mahfud MD Tepuk Tangan Usai Nonton Bharada E Divonis 'Hanya' 1,5 Tahun Penjara
Mahfud MD mengaku sangat gembira usai menyaksikan putusan hakim terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sangat gembira usai menyaksikan putusan hakim terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Bahkan, Mahfud sampai tepuk tangan saat hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Eliezer.
"Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," kata Mahfud dalam keterangan di akun YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun memuji hakim yang bersikap objektif selama persidangan.
"Seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer, semua dibaca, suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim," kata dia.
"Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Tepuk Tangan dan Puji Hakim atas Vonis Ringan Bharada E: Saya Gembira dan Bersyukur
Mahfud juga menilai hakim sidang Eliezer sama sekali tidak terpengaruh berbagai tekanan.
"Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga banyak bagus, kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus," kata dia.
"Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini," pungkas dia.
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).