Sudah Bayar Lunas, 84 Ribu Jemaah Haji yang Tertunda Keberangkatannya Tak Dibebankan Biaya Tambahan
Kepastian tidak ada biaya tambahan itu tetapi ditujukan untuk calon jemaah yang sudah membayarkan lunas biaya haji.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja atau Panja Komisi VIII DPR memastikan tidak ada penambahan biaya yang dikenakan kepada 84 ribu calon jemaah haji tertunda pada 2020.
Kepastian tidak ada biaya tambahan itu tetapi ditujukan untuk calon jemaah yang sudah membayarkan lunas biaya haji.
"Kami sudah mengambil kebijakan jemaah tunda yang 2020 sebesar 84 ribu jemaah tidak akan dibebankan biaya pelunasan," kata Ketua Panja, Marwan Dasopang, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023) malam.
Baca juga: Biaya Haji Belum Ditetapkan, Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Nego Lagi ke Saudi
Politisi PKB itu mengatakan landasan tidak dikenakan biaya tambahan bagi calon jemaah haji yang membayar lunas adalah adanya pasal klausul saat dilakukan penundaan.
"Karena ada pasal klausul pada saat penundaan itu, bagi jemaah yang melunasi, padahal waktu itu sudah disebutkan tak dilaksanakan haji tapi jemaah melunasi," kata Marwan.
"Nah pasal itulah yang memberikan pengecualian bagi mereka. Sementara jemaah tunda di 2022 ada 8 -9 ribu jemaah itu pun tidak dibebankan penuh sekitar Rp7,6 juta," ujarnya.
Sebelumnya, kepastian serupa disampaikan Anggota Panja sekaligus anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto.
Dia mengatakan usulan terkait hal itu sudah mendapat persetujuan Panja.
"Jadi tidak ada lagi perubahan bagi yang lunas tunda 2020 sekitar 84 ribu jemaah tidak ada lagi penambahan biaya," kata Yandri.
Baca juga: Panja Haji Komisi VIII DPR: BPIH Turun Jadi Rp 90,2 Juta, Bipih Rp 49 Juta
Termasuk, kata Yandri bagi calon jemaah tunda 2021 yang sudah melunasi biaya haji.
"Tapi kan hanya sedikit, yang banyak 2020 kan, karena umur, karena 50 persen kuota, jadi tidak kita kenakan tambahan biaya. Dari nilai manfaat karena mereka sudah lunas kan namanya lunas tidak bisa lagi tambah. Khusus tahun 2020 yang sudah lunas tunda, yang tahun 2023 normal, 2022 yang belum lunas normal. Yang lunas tunda tidak ada lagi penambahan biaya apapun," tuturnya.