Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis 4 Terdakwa Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Bagaimana dengan Bharada E ?

Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih berat dari tuntutan, bagaimana dengan nasib Bharada E yang divonis hari ini ?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Vonis 4 Terdakwa Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Bagaimana dengan Bharada E ?
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Kolase foto Bharada E. Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih berat dari tuntutan jaksa, lantas bagaimana dengan nasib Bharada E yang bakal divonis hari ini ? 

Kemudian, ada juga kasus lainnya, yakni kasus Majalah Time vs Soeharto.

Mantan Presiden RI kedua itu, menggugat Majalah Time edisi Asia karena dinilai membuat pemberitaan yang tendensius, insinuatif, dan provokatif.

Berdasarkan contoh kasus tersebut, Ronny pun bisa melihat bahwa pengadilan sebenarnya bisa terbuka dangan adanya Amicus Curiae ini.

"Terus ada beberapa kasus yang lainnya juga. Kalau kita lihat dulu waktu Time melawan Soeharto, itu juga Amicus Curiae. Jadi saya lihat pengadilan terbuka atas itu," terang Ronny.

Lebih lanjut Ronny mengaku tetap optimis bahwa Eliezer akan bisa mendapat vonis ringan dari majelis hakim.

Terlebih Amicus Curiae ini diajukan oleh para Guru Besar Hukum, sehingga bisa dilihat majelis hakim sebagai bentuk opini hukum.

"Ya (optimis) kita lihat ini adalah aspirasi dari masyarakat luas, ini juga pun Guru Besar Hukum yang menyampaikan. Jadi Hakim juga pun akan melihat bahwa ini adalah aspirasi dan bentuk opini hukum. Nah itu kita hargai, kita kasih applause untuk itu," pungkasnya.

Baca juga: Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung dan Dapat Perlindungan LPSK hingga Berstatus Narapidana

Berita Rekomendasi

Diketahui, Amicus curiae merupakan sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan.

Amicus curiae memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Mantan Hakim Agung Berharap Majelis Hakim Konsisten Tegakkan Hukum

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko mengaku tidak bisa memperkirakan vonis apa yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Perlu diketahui, Richard akan mendengarkan vonis yang akan dibacakan Majelis Hakim dalam kasus sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atah Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) besok.

Kendati demikian, dirinya berharap agar Majelis Hakim konsisten dalam menegakkan hukum dalam kasus ini.

"Saya tidak bisa (prediksi), cuma berharap saja mudah-mudahan majelis hakim tetap konsisten di dalam menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan hukum dan keadilan, berdasarkan tuntutan masyarakat, perkembangan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat," kata Djoko, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (14/2/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas