Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis 4 Terdakwa Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Bagaimana dengan Bharada E ?

Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih berat dari tuntutan, bagaimana dengan nasib Bharada E yang divonis hari ini ?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Vonis 4 Terdakwa Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Bagaimana dengan Bharada E ?
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Kolase foto Bharada E. Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih berat dari tuntutan jaksa, lantas bagaimana dengan nasib Bharada E yang bakal divonis hari ini ? 

Terlepas soal Bharada E yang menembak Brigadir J, namun lanjut Bambang, aksi tersebut murni di bawah perintah atasannya, dalam hal ini Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Pun soal status Bharada E yang merupakan angggota Brimob, di mana sangat menjunjung tinggi kedisiplinan serta patuh pada komandannya.

"Ada dua kultur yang berbeda antara polisi umum dan Brimob, Brimob adalah pasukan di mana yang bergerak di wilayah-wilayah konflik, memang harus disiplin, siap atasan, siap komandan, siap jenderal."

"Makanya tanggung jawab pada komandannya," kata Bambang.

Sementara terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, lanjut Bambang nantinya tidak lepas pada persepsi masyarakat.

Ronny Talapessy Yakini Amicus Curiae Bisa Ringankan Vonis Bharada E

Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan keyakinannya terkait majelis hakim yang bisa memberikan vonis ringan kepada kliennya.

Berita Rekomendasi

Hal itu dikarenakan adanya Amicus Curiae yang diajukan oleh ratusan akademisi dari seluruh Indonesia untuk Eliezer.

Selain itu, Amicus Curiae ini diajukan dengan tujuan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis kepada Eliezer.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Eliezer akan menjalani sidang vonisnya di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Ronny meyakini Amicus Curiae ini bisa meringankan vonis Eliezer karena sebelumnya sudah ada kasus-kasus lain yang menjadikan Amicus Curiae sebagai bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusan.

Bahkan, Ronny pun sudah melakukan riset terkait Amicus Curiae yang pernah diajukan di kasus-kasus hukum di Indonesia.

Di antaranya ada kasus pencemaran nama baik yang melibatkan seorang ibu rumah tangga, Prita Mulyasari dengan RS Omni International Serpong.

"Dalam beberapa kasus saya sudah research juga ya, ada kasus saya lihat Kasus Prita, itu juga dalam pertimbangan majelis hakim menggunakan Amicus Curiae, kita lihat ya di tingkat kasasi," kata Ronny dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (14/2/2023).

Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy
Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas