Vonis 4 Terdakwa Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Bagaimana dengan Bharada E ?
Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih berat dari tuntutan, bagaimana dengan nasib Bharada E yang divonis hari ini ?
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akan menghadapi sidang vonis hari ini, Rabu (15/2/2023).
Diketahui besar potensinya vonis pada Bharada E akan berbeda dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tempo hari.
Hal ini seperti nasib terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dari tuntutan seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Lalu Bripda Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Lantas bagaimana nasib Bharada E yang akan menghadapi tuntutan hari ini ?
Akankah vonis dari Bharada E bernasib sama dengan empat terdakwa lainnya, lebih berat dari tuntutan ?
Pengamat: Mengecewakan Jika Vonis Bharada E Lebih Berat dari Terdakwa Lainnya
Pengamat Kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS), Bambang Rukminto menanggapi vonis Bharada E.
Dirinya mengatakan tuntutan JPU pada Bharada E yakni 12 tahun, lebih tinggi dari tersangka lain yang hanya 8 tahun tentu mengecewakan.
"Dan apabila vonis yang diberikan kepada Bharada E nantinya lebih tinggi hal itu mengecewakan," ungkapnya, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Menurut Bambang, Richard Eliezer dikorbankan dalam konteks pembunuhan berencana Brigadir J.
"Bagaimana Eliezer yang merupakan level paling bawah di kepolisian dijadikan korban tanpa melihat adanya rasa tanggung jawab oleh pimpinannya," katanya.