Vonis di Bawah 2 Tahun, Bharada E Disebut Bisa Kembali Jadi Anggota Polri
Indonesia Police Watch (IPW) sebut terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri setelah divonis 1,5 tahun.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai karier terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Polri akan tetap aman jika hukuman tidak lebih dari dua tahun.
Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Vonis tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun pidana penjara.
"Bharada Eliezer dengan vonis satu tahun enam bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam institusi Polri."
"Karena putusan dibawah dua tahun," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).
IPW pun mendorong Polri untuk kembali menerima Bharada E sebagai anggotanya.
Baca juga: Vonis Ringan Bharada E, IPW Duga Hakim Tengah Jalankan Perintah MA untuk Naikkan Kepercayaan Publik
"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, jika Bharada E ditarik kembali ke kepolisian akan meningkatkan citra Polri di mata publik.
Seperti diketahui, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dinilai semakin luntur setelah kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini mencuat.
Tak hanya itu, akhir-akhir ini kasus yang melibatkan anggota polisi bahkan perwira tinggi Polri juga dinilai menjadi preseden buruk bagi Polri.
"Karena itu akan dapat menaikkan citra polri didepan publik," ucap Sugeng.
Lanjut Sugeng mengomentari soal vonis ringan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Bharada E.
Menurutnya, vonis tersebut menunjukkan kemenangan suara rakyat lantaran keadilan telah ditegakkan secara substantif.
"Putusan majelis hakim pada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural."
"Ini adalah kemenangan suara rakyat," ujar Sugeng.
Sugeng menuturkan, majelis hakim mengambil posisi berpihak pada suara rakyat adalah sesuatu langkah yang tidak lazim tetapi bukan tanpa alasan.
Menurutnya, majelis hakim ingin menggunakan momen ini untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan di tanah air.
"Majelis hakim pimpinan Wahyu Iman Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu Mahkamah Agung."
"Untuk menggunakan momen peradilan matinya Brigadir Yosua sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap dua Hakim Agung Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap," jelasnya.
Bharada E Divonis 1, 5 Tahun
Bharada E divonis penjara satu tahun dan enam bulan dalam kasus dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Simak artikel lainnya terkait Kasus Brigadir J