Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Terhadap Bharada E Tunjukkan Kejujuran Masih Dihargai Dalam Sistem Peradilan di Indonesia

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Vonis Terhadap Bharada E Tunjukkan Kejujuran Masih Dihargai Dalam Sistem Peradilan di Indonesia
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jefri Gultom, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) itu.

"Apresiasi terbaik kepada Majelis Hakim atas putusannya terhadap Icad. Hati Nurani dan Keyakinan Majelis Hakim PN Jaksel sungguh Mulia melihat bahwa Pengakuan dan Kejujuran seseorang di Pengadilan itu harus dihormati dan diganjar sepatutnya. Yang Mulia Majelis pasti melihat bahwa kami sesama generasi muda ini sangat perlu dibimbing dengan baik oleh generasi pendahulu, tidak ikut 'dihabisi' atas kesalahan yang dia tidak kehendaki," kata Jefri, dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, Majelis Hakim PN Jaksel berhasil menghadirkan keadilan restoratif atau Restorative Justice yang selama ini biasanya dipakai oleh Penyidik Polri maupun Penuntut Umum Kejaksaan. 

"Penyidik dan Penuntut Umum sukses membuka terang peristiwa ini yang sangat terbantu atas pengakuan dari Icad. Namun disayangkan, kenapa Kejaksaan menuntut Icad dimana seolah-olah Icad ikut mengkehendaki kematian Josua. Terima kasih kepada Majelis yang meluruskan kekeliruan Kejaksaan terhadap Icad," ujarnya.

Vonis terhadap Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ini, sambungnya, dapat menjadi Yurisprudensi atas perkara lain sehingga aktor kejahatan dapat diungkap melalui orang-orang yang dipaksa dan ditekan untuk melakukan kejahatan.

Berita Rekomendasi

Bahkan, dengan vonis ini, maka sistem peradilan akan menjadi lebih baik.

"Vonis Icad membuktikan bahwa Kejujuran masih dihargai dan dihormati di sistem Peradilan Republik Indonesia. Hal ini dapat dijadikan Yurisprudensi untuk membongkar kejahatan lain agar 'Master Mind' nya dapat dihukum lebih berat. Artinya, timbangan hukumannya tidak harus sama antara Master Mind dan orang yang dijadikan alat kejahatan," ucapnya.

Atas Mulianya Nurani dan Keyakinan Majelis Hakim tersebut, GMKI menyampaikan apresiasi setingginya.

"Hanya Tuhan yang Kami sembah, tapi sebagai generasi muda yang belajar menjaga etika dan adat berterima kasih, kami haturkan Sepuluh Jari Kami Dicakupkan Didahi untuk Majelis Hakim PN Jaksel. Hatur Nuwun. Juga terhadap Pengacara Icad, Kakanda Ronny Talapessy, yang begitu kuat dan tekun dalam Iman mendampingi Icad," ujar Jefri.

Baca juga: PP GMKI Gelar Peringatan Dies Natalis ke-73 Tahun

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas