Advokat Zico Ditegur karena Sebut Langsung Nama Dua Hakim Konstitusi dan Seorang Panitera
Daniel menegur Zico karena secara spesifik menyebut nama dua hakim dan satu orang panitera untuk tidak terlibat dalam sidang tersebut.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Advokat Zico Leonard Djagardo menjalani sidang perdana perkara ulang ihwal substansi putusan perkara Nomor 103 terkait uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas pencopotan Aswanto.
Dalam sidang Perkara Nomor 17/PUU-XX/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 ini Zico mengajukan permohonan untuk tidak melibatkan dua Hakim MK dan satu panitera.
Adapun dua Hakim MK tersebut ialah Hakim Arief Hidayat dan Hakim Guntur Hamzah. Sementara panitera yang juga ia minta untuk tidak diikutsertakan adalah Muhidin.
Diketahui, Muhidin adalah panitera yang ikut dalam proses sidang perkara Nomor 103 sebelumnya.
“Saya di dalam ruang sidang mengajukan perkara ulang, saya meminta beberapa nama untuk dikecualikan dalam memeriksa perkara ini,” kata Zico kepada awak media ditemui usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).
Zico menegaskan, permohonannya untuk tidak mengikutsertkan dua hakim dan satu panitera ini tidak berlandaskan sebuah tuduhan.
“Jadi saya kan tidak ada kata-kata menuduh, saya cuma dalam profisi saya memohonkan petitum profisi sebagai berikut, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, kata-katanya permohonan kan,” tegasnya.
“Jadi saya hanya memohon kepada MK untuk nama-nama berikut jangan dilibatkan dalam perkara ini, dikabulkan atau tidaknya kembali ke putusan para hakim dalam rapat permusyawaratan hakim,” sambung Zico.
Perkara yang diajukan Zico kali ini ialah tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Seperti diketahui sebelumnya Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.
Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni:
"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.