Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan Perkara Ulang, Zico Gugat Pasal yang Bolehkan Hakim Aktif Jadi Anggota MKMK

MKMK dibentuk sebagai respon MK ketika seorang advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menemukan kejanggalan dalam putusan hakim.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ajukan Perkara Ulang, Zico Gugat Pasal yang Bolehkan Hakim Aktif Jadi Anggota MKMK
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak saat sidang perkara ulang putusan Putusan MK No. 103 terkait pencopotan Hakim Aswanto di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Zico Djagardo Leonard mengajukan perkara ulang terkait substansi putusan perkara Nomor 103 terkait uji materi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas pencopotan hakim Aswanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Zico Djagardo Leonard mengajukan perkara ulang terkait substansi putusan perkara Nomor 103 terkait uji materi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas pencopotan hakim Aswanto.

Dalam sidang Perkara Nomor 17/PUU-XX/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 ini Zico menggugat Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK.

Sebab pasal tersebut, kata Zico, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersayarat.

Baca juga: Hakim MK: Putusan yang Sudah Dibacakan Boleh Diubah

Pasal tersebutlah yang menjadi acuan MK sehingga adanya hakim aktif dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Menyatakan frasa satu orang hakim konstitusi Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 ini Zico menggugat Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK,” kata Zico dalam ruang sidang MK, Kamis (16/2/2023).

“Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secra bersyarat sepanjang tidak dimaknai satu orang mantan hakim konsitusi,” sambungnya.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Menilai Pelaporan 9 Hakim MK Sebagai Bentuk Kekhawatiran Terhadap MKMK

Berita Rekomendasi

Artinya, frasa satu orang hakim konstitusi tersebut tidak mempunyai hukum mengingat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa hakim konstitusi yang menjadi anggota MKMK bukan hakim konstitusi yang diperkarakan.

“Ataupun diduga terlibat dalam hal yang diperkarakan kepada Majelis Kehormatan,” tegasnya. 

Sebelumnya, MKMK dibentuk sebagai respon MK ketika seorang advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menemukan kejanggalan dalam putusan hakim.

Ada tiga orang yang ditugasi untuk bertugas di dalam MKMK, yaitu I Dewa Gede Palguna selaku ketua yang mewakilkan unsur tokoh masyarakat, Enny Nurbaningsih yang mewakilkan unsur hakim konstitusi aktif, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito yang mewakilkan unsur akademisi

Diketahui, Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto. 

Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni: 

"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas