Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pidana Mati di KUHP Baru Tak Akan Berlaku Bagi Ferdy Sambo, DPR: Berlaku Masih Dua Tahun Lagi

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyatakan bahwa aturan itu tak berlaku bagi Ferdy Sambo lantaran akan berlaku dua tahun lagi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Aturan Pidana Mati di KUHP Baru Tak Akan Berlaku Bagi Ferdy Sambo, DPR: Berlaku Masih Dua Tahun Lagi
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan aturan mengenai masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di dalam KUHP baru tidak akan berlaku bagi Ferdy Sambo.

Dalam Pasal 100 KUHP baru dijelaskan, hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun. 

Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup.

Baca juga: Reaksi Haru Anak Ferdy Sambo Usai Sang Ayah Divonis Mati, Buah Hati Kuat Maruf Jadi Sering Bengong

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyatakan bahwa aturan itu tak berlaku bagi Ferdy Sambo lantaran akan berlaku dua tahun lagi.

"Oh itu masih dua tahun lagi nanti (KUHP baru)," ujar Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Bambang menuturkan bahwa keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sudah jelas mengenai vonis Sambo. Namun jika tak cocok, Sambo bisa mengajukan upaya banding.

Baca juga: Benarkah Pasal 100 KUHP Sengaja Disiapkan untuk Ferdy Sambo agar Lolos Hukuman Mati ?

Berita Rekomendasi

"Kemarin kan sudah ngomong saya itu putusan penegak hukum itu apapun alasannya itu putusan hakim sudah clear. Tinggal kalau tidak cocok upaya hukum banding. Gitu loh. Pasti hakim punya alasannya masing-masing," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: Apakah Aturan Pidana Mati di KUHP Baru akan Berlaku Bagi Ferdy Sambo? Ini Kata Prof Eddy Hiariej

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya," kata majelis hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas