Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, IPW dan LPSK Sebut Bisa Kembali Jadi Anggota Polri
Berikut ini pernyataan IPW dan LPSK yang menyebut Bharada E bisa kembali ke Polri.
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sidang vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan kliennya bangga menjadi anggota Brimob Polri.
Ronny Talapessy pun berharap Bharada E bisa kembali berdinas di Brimob.
"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob."
"Itu adalah pegangannya dia," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Ia juga menuturkan, Bharada E merupakan tulang punggung keluarga.
"Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga tulang punggung keluarga."
"Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," paparnya.
Mengenai hal ini, Indonesia Police Watch (IPW) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada E bisa kembali ke Polri.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut pernyataan IPW dan LPSK:
IPW Minta Polri Segera Tugaskan Kembali Bharada E
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan Bharada E bisa kembali bertugas dalam institusi Polri karena putusan di bawah dua tahun.
"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas."