Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, IPW dan LPSK Sebut Bisa Kembali Jadi Anggota Polri
Berikut ini pernyataan IPW dan LPSK yang menyebut Bharada E bisa kembali ke Polri.
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," ungkap Sugeng dalam keterangannya, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: Status Justice Collaborator dan Remisi, Bharada E Bisa Bebas Lebih Cepat
Sugeng Teguh Santoso menilai putusan Majelis Hakim yang memvonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara adalah upaya memperbaiki citra peradilan.
"Putusan Majelis Hakim pada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutus jauh di bawah tuntutan jaksa 12 adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat."
"Majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan," terang Sugeng.
Baca juga: Pengamat Yakin Jaksa Banding, Kuasa Hukum Bharada E dan LPSK Kompak Harap Tak Ada Banding
LPSK Sebut Bharada E Tak Perlu Diberhentikan dari Polri
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menyebut vonis terhadap Bharada E tersebut menunjukkan Majelis Hakim mempertimbangkan masukkan dan rasa keadilan masyarakat.
Termasuk status justice collaborator yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 dan direkomendasikan LPSK sejak tingkat penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Selain pertimbangan subjektif, objektif tetapi juga mempertimbangkan masukan-masukan masyarakat, dan memperhatikan rasa ketidakadilan," ujar Hasto di Jakarta Timur, Rabu, seperti diberitakan TribunJakarta.com.
LPSK meyakini dengan keringanan putusan membuat Bharada E masih dapat menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman.
Putusan ini juga diharapkan menjadi pertimbangan di sidang kode etik yang ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar Bharada E tetap aktif menjadi anggota Polri.
"Alhamdulillah artinya dia tidak perlu dihentikan dari anggota Polri, ini yang paling bersyukur saya."
"Kami menghargai pengadilan ini sudah berjalan secara baik dan memenuhi rasa keadilan," jelas Hasto.
Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Keluarga Akui Sempat Minta Dukungan Saat Jokowi Datang di Manado
Sebagai informasi, Bharada E menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Adapun Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.