Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, IPW dan LPSK Sebut Bisa Kembali Jadi Anggota Polri

Berikut ini pernyataan IPW dan LPSK yang menyebut Bharada E bisa kembali ke Polri.

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, IPW dan LPSK Sebut Bisa Kembali Jadi Anggota Polri
Tribunnews/JEPRIMA
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Berikut pernyataan IPW dan LPSK yang menyebut Bharada E bisa kembali ke Polri. 

Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Lalu, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Sementara itu, Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas