Hakim MK: Putusan yang Sudah Dibacakan Boleh Diubah
Kata Suhartoyo, perubahan putusan tersebut boleh dilakukan selama masih dalam koridor prosedur yang berlaku.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
Sementara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai pemohon hadir bersama dua pendampingnya.
Sidang ini dimulai sekira pukul 09.10 WIB dan berakhir sekira pukul 09.48 WIB.
“Sidang hari ini adalah sidang pendahuluan, silahkan pemohon sampaikan pokok-pokok permohonan, setelah itu akan dilanjutkan dengan nasihat dari majelis panel,” kata Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Dalam paparannya, Zico menyampaikan pokok permohonannya, yang diantaranya saat pertama kali menemukan perbedaan substansi putusan yang dibacakan dengan substansi file putusan dan juga risalah sidang.
“Di mana ada perubahan dari kata dengan demikian menjadi kedepan. Saya yakin ini suatu kesengajaan yang sangat terang benderang dan bukan typo belaka, dikarenakan makna kata-kata yang diubah sangat signifikan bedanya,” kata Zico.
Menurut dia, perubahan putusan ini belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia dan baru di Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, Zico mengatakan pihaknya tidak dapat mengelakkan pikirian negatif atas perubahan putusan tersebut.
Ia pun meyakini ini merupakan sebuah kesengajaan yang ditujukan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Baca juga: Kuasa Hukum Zico Leonard: Terduga Pengubah Substansi Putusan MK Bertambah Jadi Tiga Orang
“Permasalahan yang sekarang harus dicari jawabannya, siapakah pelakunya, dalam kapasitas saya, saya hanya bisa menduga untuk menyempitkan lingkup pelakunya,” kata Zico.
“Yaitu mereka yang menghadle putusan dan sidang. Sehingga terduga pelaku ada di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi ataupun individu hakim,” lanjut dia.
Diketahui, Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.
Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni:
"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.